CARITAU JAKARTA – Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) mengingatkan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Ikhwal potensi pemilih pemula yang kehilangan hak pilihnya saat Pemilu 2024 lantaran terlambat membuat KTP elektronik (E-KTP) yang disebabkan harus menunggu proses perekaman terlebih dahulu.
Komisioner Komnas HAM, Hairanysah menilai, berdasarkan Undang-Undang No 7 tahun 2017 tentang pemilu menyebutkan bahwa setiap warga negara yang telah berusia 17 tahun pada hari pemungutan suara atau pada 14 Februari 2024 memiliki hak pilih dalam kontestasi Pemilu 2024.
Baca Juga: Pemungutan Suara Ulang di Ternate
Namun, berdasarkan realitas objektif di lapangan, selama ini ia melihat masyarakat masih mengalami permasalahan lantaran perekaman pembuatan KTP Elektronik dilakukan bukan sedari awal melainkan setelah umurnya baru memasuki 17 tahun. Hak pilih mereka bisa digunakan jika sudah memiliki KTP elektronik.
"Selama ini yang terjadi adalah proses perekaman KTP-el itu dilakukan setelah mereka berusia 17 tahun. Kalau tidak dilakukan perekaman sejak awal, mereka berpotensi kehilangan hak pilihnya," kata Hairansyah saat konferensi pers daring terkait 'Pemantauan Pemenuhan Hak Konstitusional Warga Negara Pra Pemilu Serentak 2024 Dalam Perspektif HAM', Kamis (10/11/2022).
Ia menegaskan, oleh sebab itu, Komnas HAM mendorong Kemendagri untuk melakukan perekaman KTP Elektronik (E-KTP) untuk pemilih pemula sebelum memasuki fase perpindahan dari umur 16 tahun menuju 17 tahun.
Untuk menunjang hal itu, menurut dia Dinas Dukcapil hanya perlu memastikan bahwa yang bersangkutan benar akan berusia 17 tahun pada hari pemungutan 14 Februari 2024.
"KTP elektroniknya bisa diterbitkan kepada mereka tiga hari sebelum hari pencoblosan sehingga mereka bisa menggunakan hak pilih," kata Koordinator Subkomisi Penegakan HAM pada Komnas HAM itu.
Hariansyah menambahkan, perlakuan serupa juga perlu diberikan kepada para anggota TNI-Polri dan Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang telah memasuki pensiun pada tanggal 14 Februari 2024. Sebab, aparat dan PNS yang telah pensiun memiliki hak pilih karena sudah menjadi warga negara biasa.
"Perubahan status mereka di KTP-el bisa dilakukan sebelum hari pencoblosan," katanya.
Hingga Juli 2022 lalu, KPU RI mencatat ada 190 juta pemilih. Sebanyak 428 ribu di antaranya adalah pemilih pemula alias mereka yang akan berusia 17 tahun saat hari pencoblosan. (GIB)
Baca Juga: Bawaslu Tidak Bisa Tindak RT/RW Jadi Timses Parpol
pemilu 2024 e ktp pemilih pemula berpotensi kehilangan hak pilih kemendagri komnas ham
Denny JA Hibahkan Dana Abadi untuk Festival Tahuna...
Tokoh Literasi Bachtiar AK Sebut Inovasi Smart Sch...
Mencetak Dai Pengusaha, Sekda Marullah Buka Pelati...
Gibran Pimpin Apel Siaga Masa Tenang Pilkada 2024
Pilkada Semakin Dekat, Pj Teguh Ajak Warga Jakarta...