CARITAU JAKARTA - Ketua Komisi A DPRD DKI Jakarta Mujiyono menolak wacana penghapusan Wali Kota dan Bupati dalam sistem pemerintahan di lingkungan Pemprov DKI Jakarta.
Menurut ketua DPD Partai Demokrat DKI Jakarta ini penghapusan Wali Kota dan Bupati di DKI Jakarta akan membuat layanan semakin melorot.
"Jika Wali Kota dan Bupati dihilangkan, tentu akan berimbas pada layanan publik yang akan semakin melorot. Seharusnya, peran Wali Kota dan Bupati diperkuat agar Jakarta menjadi kota bisnis global usai tidak lagi menjadi Ibu Kota Negara (IKN)," kata Mujiyono kepada wartawan, Kamis (1/12/2022).
Baca Juga: DPRD DKI Minta Kanwil BPN Beri Kejelasan Status Pengajuan PTSL Warga
Lebih lanjut dirinya berpendapat, Wali Kota dan Bupati di lingkungan Pemprov DKI Jakarta sangat dibutuhkan untuk mengkoordinasikan kerja dinas-dinas di kewilayahan. Pasalnya, Wali Kota dan Bupati ini merepresentasikan perpanjangan tangan Gubernur DKI Jakarta seperti selama ini terjadi.
"Justru seharusnya peran Wali Kota diperkuat untuk mengkoordinasikan kerja dinas-dinas di wilayah. Selain itu Wali Kota dan Bupati di Jakarta sifatnya administratif dan tidak dipilih oleh rakyat," beber Mujiyono.
Mujiyono menilai, alasan Menteri PPN/Bappenas yang akan menghapus Wali Kota dan Bupati karena ingin menyederhanakan birokrasi tidak tepat. Menurutnya, pengelolaan pemerintahan di Jakarta tidak seperti mengelola sebuah korporasi.
“Perbaikan sistem birokrasi memang diperlukan, tapi tidak seharusnya menghapus Wali Kota dan Bupati. Mereka ini pembina kewilayahan yang harus mengerti karakteristik dan budaya warga di setiap wilayah. Tidak melulu berkaitan dengan birokrasi, namun pamong untuk warga Jakarta yang beragam," ungkap Mujiyono.
Sebelumnya, wacana penghapusan jabatan Wali Kota dan Bupati di Jakarta ini diungkapkan Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas), Suharso Monoarfa saat bertemu Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta, Heru Budi Hartono, belum lama ini.
Suharso Monoarfa mengungkapkan petunjuk Presiden RI Joko Widodo yang disampaikan kepada Pj Gubernur DKI Jakarta, Heru Budi Hartono untuk sistem pemerintahan di Jakarta ke depan. Menurutnya, Jakarta akan tetap menjadi provinsi usai tidak lagi menjadi Ibu Kota Negara.
"Jadi sistem pemerintahan ke depan Jakarta tetap seperti hari ini, jadi sebuah Provinsi yang dikepalai oleh seorang Gubernur dan kemudian tidak perlu ada bupati atau walikota," ujar Suharso.
Menurutnya, sistem pemerintahan di Jakarta harus lebih lincah agar menjadi contoh bagi daerah-daerah lain. Kata Suhardo, penghapusan Wali Kota dan Bupati di Jakarta diperuntukkan agar layanan birokrasi menjadi lebih efektif. (DID)
Baca Juga: DPRD DKI Jakarta Berharap Malam Muda Mudi Mampu Dongkrak Perekonomian Ibu Kota
mujiyono komisi a dprd dki wacana penghapusan jabatan wali kota bupati ikn pindah
Kenaikan Tarif PBB Jakarta
Perempat Final Piala Thomas Indonesia vs Korsel, K...
Evakuasi Pengungsi Gunung Ruang Berlanjut
KRI Kakap-811 Evakuasi 488 Warga Terdampak Erupsi...
Prancis Kecam Israel Serang Konvoi Bantuan Yordani...