CARITAU JAKARTA - DPRD Provinsi DKI Jakarta meminta Pemerintah Provinsi mulai mempersiapkan kerja-kerja untuk pencetakan ulang Kartu Tanda Penduduk elektronik (e-KTP) warga sebagai konsekuensi Jakarta tak lagi berstatus Ibu Kota.
Anggota Komisi A DPRD DKI Jakarta Gembong Warsono menyampaikan, pencetakan e-KTP ini tak bisa dianggap mudah karena Pemprov DKI harus menyiapkan petugas tambahan di 267 Kelurahan, untuk mempercepat proses pencetakan hingga pendistribusian e-KTP kepada seluruh warga Jakarta.
Baca Juga: Presiden Jokowi bertemu SBY di Istana Merdeka
“Pencetakan ulang ini konsekuensi dari perubahan status Jakarta. Beban kerjanya nanti ada di petugas pencetakan di Kelurahan. Karena jumlah warga yang KTP-nya harus dicetak ulang sangat besar, ini (petugas) harus disiapkan terlebih dahulu,” ujarnya, Jumat (22/9/2023).
Ketua Fraksi PDIP itu juga meminta Kelurahan berkoordinasi dengan Rukun Tetangga (RT) untuk pendistribusian e-KTP agar tidak terjadi penumpukan akibat antrean di Kelurahan, serta tidak mengganggu aktifitas warga yang bekerja dan sekolah. Sebab sesuai data Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) ada sekitar 8 juta penduduk yang harus melakukan pencetakan ulang.
“Ini jumlah yang tidak kecil, karena itu distribusinya harus lewat RT supaya tidak ada konsentrasi masyarakat di Kelurahan,” ucapnya.
Sementara, Sekretaris Komisi A DPRD DKI Jakarta Karyatin Subiyantoro berharap pencetakan ulang KTP bisa menjadi momentum untuk mengetahui update terkini jumlah warga yang masih tinggal di Jakarta.
“Karena banyak warga Jakarta yang sudah tidak tinggal di Jakarta lagi, tapi KTPnya masih Jakarta. Nah ini momentum baik untuk pendataan ulang,” katanya.
Ia juga mengimbau Pemerintah Kota (Pemkot) untuk melakukan penarikan identitas lama warga sebelum memberikan KTP baru, sebagai antisipasi kepemilikan KTP ganda.
“Harus terima dulu KTP lama, baru dikasih KTP baru. Lalu, KTP lamanya harus dimusnahkan, digunting atau dihancurkan supaya tidak ada KTP ganda,” ungkapnya.
Sebelumnya, Sekretaris Daerah (Sekda) DKI Jakarta Joko Agus Setyono mengatakan warga DKI Jakarta harus mencetak ulang e-KTP untuk penyesuaian identitas saat Jakarta sudah berubah menjadi Daerah Khusus Jakarta.
“Ya itu kan pasti berubah, kan Daerah Khusus Ibu Kota jadi Daerah Khusus Jakarta, tentunya harus ada penyesuaian di semua identitas, ya cetak ulang aja,” tandasnya. (DID)
Baca Juga: PSI Minta Pemprov DKI Gerak Cepat Atasi Banjir
Waka MPR Sebut Pelantikan Prabowo-Gibran Jadi Perh...
Capai Target, Pj Heru Apresiasi Pembangunan LRT Ja...
Paslon 02 di Pilgub Sulsel, Andi Sudirman-Fatmawat...
Pemerintah Tetapkan Libur Nasional dan Cuti Bersam...
Perempuan Berinisial IA yang Tewas di Hawaii Sempa...