CARITAU JAKARTA – Firli Bahuri memutuskan untuk berhenti sebagai Ketua KPK. Hal tersebut ia sampaikan kepada awak media pada hari ini, Kamis (21/12/2023).
“Saya mengakhiri tugas saya sebagai ketua KPK, dan saya menyatakan berhenti, dan saya menyatakan tidak berkeinginan untuk memperpanjang masa jabatan saya,” kata Firli di Gedung KPK seraya menyebut masa kepemimpinannya di KPK sejak 2019 resmi berakhir hari ini.
Dalam kesempatan tersebut, dia juga menyampaikan terima kasih kepada sejumlah pihak antara lain Presiden Joko Widodo dan Wakil Presiden Ma’ruf Amin.
"Saya mengucapkan terima kasih kepada Bapak Presiden, Bapak Joko Widodo, dan Bapak Wakil Presiden Bapak Ma'ruf Amin, dan segenap anak bangsa di mana pun berada yang telah membersamai saya termasuk rekan-rekan media," pungkasnya.
Sebelum memutuskan berhenti dari jabatannya, status Firli adalah Ketua KPK nonaktif. Firli dinonaktifkan dari jabatannya karena terjerat kasus dugaan korupsi berupa pemerasan terhadap eks Mentan Syahrul Yasin Limpo (SYL).
Pengunduran diri itu terjadi setelah ramai pemberitaan bahwa Polda Metro Jaya akan segera mengeluarkan surat perintah penangkapan kepada Firli setelah ia mangkir dari pemeriksaan sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan eks Mentan Syahrul Yasin Limpo (SYL) di Bareskrim Polri pada hari ini.
Kapolda Metro Sudah Siapkan Surat Penangkapan Firli
Sebelumnya diberitakan, Kapolda Metro Jaya Irjen Karyoto mengungkap telah menyiapkan surat penjemputan paksa sampai penangkapan untuk Firli Bahuri. Langkah itu diambil setelah Firli tidak kooperatif menghadiri panggilan pemeriksaan sebagai tersangka.
Diketahui jika Firli seharusnya menjalani pemeriksaan atas kasus pemerasan eks Kementan SYL di Bareskrim Polri pada Kamis (21/12).
“Ya kan ada perintah membawa, panggilan kedua diikuti dengan surat perintah membawa,” kata Karyoto kepada wartawan di Monumen Nasional (Monas), Jakarta Pusat, Kamis (21/12).
Surat jemput paksa sampai penangkapan itu, kata Karyoto, akan diterbitkan apabila Firli tidak hadir dalam panggilan selanjutnya. Diketahui Firli kembali mangkir dari pemeriksaan hari ini dengan alasan menghadiri agenda ke KPK.
“Ada yang biasa adalah perintah panggilan kedua, kita sudah siapkan juga surat perintah membawa. Kalau itu nggak diindahkan ya ada surat perintah penangkapan,” kata Karyoto.
Meski begitu, Karyoto mengatakan surat panggilan kedua yang akan dilayangkan kepada Firli masih menunggu Keputusan dari penyidik Ditreskrimsus Polda Metro Jaya.
“Nanti saya koordinasi dengan Dirkrimsus langkah selanjutnya bagaimana,” pungkas Karyoto. (DIM)
Cawagub 02 Fatmawati Dua Bulan Keliling 24 Kabupat...
Kampanye Akbar 02 Andalan Hati, Panglima Dozer: Su...
PMJAK Desak Bawaslu DKI Tindaklanjuti Soal Dana Ka...
Yuks Ramaikan Kampanye Akbar Andalan Hati di GOR S...
Masyarakat Bantaeng Sambut Kunjungan Andi Sudirman...