CARITAU JAKARTA - Kejaksaan Agung (Kejagung) akan menunda proses pemeriksaan terhadap peserta Pemilu 2024 sampai penghitungan suara selesai. Peserta pemilu yang dimaksud yaitu, calon presiden (capres), calon wakil presiden (cawapres), dan calon anggota legislatif (caleg).
Tak hanya capres - cawapres, ataupun calon legislatif. Pemberhentian sementara pemeriksaan proses hukum juga dilakukan terhadap calon kepala daerah pada pemilihan kepala daerah (Pilkada) Serentak 2024.
Baca Juga: Soal Aiman Witjaksono, Ganjar Pranowo: Kami akan Bela
Penundaan pemeriksaan tersebut sesuai Instruksi Jaksa Agung Nomor 6 Tahun 2023 tentang Optimalisasi Peran Kejaksaan Republik Indonesia dalam Mendukung dan Mensukseskan Penyelenggaraan Pemilihan Umum (Pemilu) 2024.
"Kami juga memerintahkan kepada jajaran tindak pidana khusus dan jajaran intelijen untuk menunda proses pemeriksaan baik dalam setiap tahap penyelidikan maupun penyidikan terhadap penanganan laporan dugaan tindak pidana korupsi yang melibatkan para peserta dalam kontestasi pemilihan," kata Jaksa Agung ST Burhanuddin dalam rapat kerja dengan Komisi III DPR, Senayan, Jakarta Pusat, Kamis (16/11/2023).
Di samping itu, kejaksaan akan terus berkoordinasi dengan seluruh pemangku kepentingan dan penyelenggara Pemilu 2024. Burhanuddin juga memastikan netralitas seluruh jajaran kejaksaan pada kontestasi nasional tahun depan.
"Memastikan netralitas semua jajaran kejaksaan dengan menjaga marwah penegakan hukum untuk tidak digunakan sebagai alat kepentingan atau politik praktis bagi kelompok manapun, yang akan memengaruhi dan mengganggu terselenggaranya pemilihan umum serentak 2024," ujar Burhanuddin.
Adapun proses penanganan perkara tindak pidana pemilu dilaksanakan oleh Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu). Di sini kejaksaan berkolaborasi dengan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) dan Polri sebagai bentuk pelaksanaan amanat Pasal 486 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.
Pola koordinasi diatur dalam Bab 4 Peraturan Bawaslu Nomor 4 Tahun 2023 tentang Sentra Penegakan Hukum Terpadu pemilu. Terdiri atas delapan tahapan, yakni kajian pelanggaran pemilu, penyelidikan, rapat pleno pengawas pemilu, penerusan, penyidikan, praperadilan, penuntutan, dan pelaksanaan putusan.
"Hal yang baru dalam pola koordinasi penanganan perkara pemilu, yaitu jaksa memiliki tugas dan kewajiban untuk melakukan pemantauan penuntutan dengan melaporkan secara tertulis setiap kegiatan penuntutan kepada Sentra Gakkumdu," ujar Burhanuddin.
"Maupun disampaikan dalam setiap tahap pembahasan yang diikuti Sentra Gakkumdu dalam rangka pelaksanaan legitimasi kejaksaan untuk menjaga netralitas dalam rangka mendukung menyukseskan penyelenggaraan pemilu serentak 2024," pungkasnya. (DID)
Baca Juga: Dinilai Miliki Pengalaman Mumpuni, UAS Dukung Pasangan AMIN di Pilpres 2024
kajagung jaksa agung penundaan pemeriksaan peserta pemilu 2024 pilpres 2024
Denny JA Hibahkan Dana Abadi untuk Festival Tahuna...
Tokoh Literasi Bachtiar AK Sebut Inovasi Smart Sch...
Mencetak Dai Pengusaha, Sekda Marullah Buka Pelati...
Gibran Pimpin Apel Siaga Masa Tenang Pilkada 2024
Pilkada Semakin Dekat, Pj Teguh Ajak Warga Jakarta...