CARITAU JAKARTA - Sampai saat ini Koalisi Indonesia Maju (KIM) masih belum menentukan bakal calon wakil presiden (Cawapres) pendamping Prabowo Subianto. Prabowo mengakui, menunggu Mahkamah Konstitusi (MK) dalam menentukan pendampingnya.
Diketahui saat ini MK tengah memproses putusan gugatan terkait batas usia minimum capres-cawapres. MK akan memutuskan permohonan uji materi terkait syarat batas usia capres-cawapres pada Senin (16/10/2023), tepat tiga hari jelang pendaftaran capres-cawapres dibuka.
Baca Juga: Waduh, Kader Ancam Laporkan Elit PDIP ke KPK Jika Tak Gulirkan Hak Angket
"Iya dong, kita tunggu putusan MK (untuk menentukan cawapres)," kata Prabowo kepada wartawan seusai menerima dukungan dari Persaudaraan 98 di kediamannya, Jalan Kartanegara, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Rabu (11/10/2023).
Sebelumnya, Prabowo menerima dukungan dari kalangan aktivis 98 di kediamannya. Kelompok yang menamakan diri Persaudaraan 98 mendeklarasikan dukungan kepada Prabowo Subianto sebagai capres Pilpres 2024.
Acara deklarasi digelar di kediaman Prabowo di Jalan Kartanegara, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Rabu (11/10/2023).
Kelompok yang mengeklaim terdiri atas sejumlah aktivis reformasi 1998 itu mendukung Prabowo karena ingin Indonesia maju. Meski pernah berhadap-hadapan dengan Prabowo pada masa jelang reformasi, mereka kini tak ingin lagi terjebak masa lalu.
"Kita tidak lagi membicarakan masa lalu, karena masa depan tidak ada hubungannya dengan masa lalu. Kita harus meninggalkan cara-cara lama untuk membangun masa depan," kata perwakilan Persaudaraan 98, Wahab Talaohu, di hadapan puluhan anggota kelompoknya. (DID)
Baca Juga: Andi Amar: Kami Ingin Lebih Bermanfaat Bagi Masyarakat Dapil Sulsel II
prabowo subianto cawapres koalisi indonesia maju putusan mk pilpres 2024
Minggu dan Senin, Gunung Semeru Erupsi Beberapa Ka...
Lanjutkan Kesuksesan REC, PLN dan WRI Indonesia Ke...
Arsenal Paksa Manchester City Berduel Hingga Laga...
Korban Bencana Banjir Bandang Sumbar
Erick: Pemain Timnas U-23 Punya Tiga Bekal Jalani...