CARITAU JAKARTA - Dua orang mantan pejabat ESDM mengenakan rompi tahanan keluar dari gedung bunder Jampidsus, Kejaksaan Agung, Senin (24/7/2023) malam. Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara menetapkan dua tersangka baru perkara dugaan korupsi pertambangan nikel yang melibatkan PT. Antam UPBN Kabupaten Konawe Utara (Konut) Senin 24 Juli 2023. Dua tersangka itu adalah SM, Kepala Geologi Kementerian ESDM dan EVT, evaluator RKAB di Kementerian ESDM. Dua tersangka tersebut awalnya diperiksa di gedung bundar ruangan Pidsus Kejaksaan Agung sebagai saksi, setelah diperiksa keduanya ditetapkan sebagai tersangka dan langsung ditahan di Rutan Salemba. (CARITAU - MUNZIR)
Pembentangan Bendera Merah Putih di Kota Jayapura
Kecelakaan Mobil Dengan Kereta Api di Klaten
Integrasi Papua 61 Tahun, Pemkot Jayapura Bentangk...
Mayat dalam Koper, Pelaku dan Korban Bersama Masuk...
Manasik Calon Haji Boyolali