CARITAU JAKARTA - Dua orang mantan pejabat ESDM mengenakan rompi tahanan keluar dari gedung bunder Jampidsus, Kejaksaan Agung, Senin (24/7/2023) malam. Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara menetapkan dua tersangka baru perkara dugaan korupsi pertambangan nikel yang melibatkan PT. Antam UPBN Kabupaten Konawe Utara (Konut) Senin 24 Juli 2023. Dua tersangka itu adalah SM, Kepala Geologi Kementerian ESDM dan EVT, evaluator RKAB di Kementerian ESDM. Dua tersangka tersebut awalnya diperiksa di gedung bundar ruangan Pidsus Kejaksaan Agung sebagai saksi, setelah diperiksa keduanya ditetapkan sebagai tersangka dan langsung ditahan di Rutan Salemba. (CARITAU - MUNZIR)
Denny JA Hibahkan Dana Abadi untuk Festival Tahuna...
Tokoh Literasi Bachtiar AK Sebut Inovasi Smart Sch...
Mencetak Dai Pengusaha, Sekda Marullah Buka Pelati...
Gibran Pimpin Apel Siaga Masa Tenang Pilkada 2024
Pilkada Semakin Dekat, Pj Teguh Ajak Warga Jakarta...