CARITAU JAKARTA - Mantan Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Johnny Gerard Plate menjalani sidang tuntutan terkait kasus dugaan korupsi proyek BTS 4G Kominfo hari ini. Sidang akan digelar di Pengadilan Tipikor Jakarta.
Dalam sidang tersebut, jaksa menuntut Johnny G Plate hukuman 15 tahun penjara atas kasus dugaan tindak pidana korupsi proyek BTS 4G Bakti Kominfo.
Baca Juga: Kejagung Didesak Usut Pengusaha M Suryo Soal Dugaan Gurita Amankan Kasus Korupsi
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Johnny G Plate dengan pidana penjara selama 15 tahun dikurangkan sepenuhnya dengan lamanya terdakwa ditahan dengan perintah agar terdakwa tetap ditahan di Rutan," kata jaksa saat membacakan tuntutanny dalam persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (25/10/2023).
Selain itu, Johnny G Plate juga dituntut bayar denda sebesar Rp1 miliar subsider 1 tahun kurungan. Johnny dinilai terbukti melanggar Pasal 2 ayat 1 jo Pasal 18 UU Tipikor jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Sebelumnya, Johnny G Plate dan para terdakwa lainnya didakwa atas kasus korupsi penyediaan infrastruktur base transceiver station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 BAKTI Kemenkominfo tahun 2020-2022.
Dia didakwa melakukan korupsi yang merugikan keuangan negara sekitar Rp8,032 triliun.
Kerugian keuangan negara tersebut dihitung berdasarkan laporan hasil audit penghitungan kerugian keuangan negara atas kasus korupsi BTS oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).
Politikus Partai NasDem itu turut kecipratan uang korupsi tersebut.
"Memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi, yaitu terdakwa Johnny G Plate sebesar Rp17,848 miliar," kata jaksa.
Jaksa mengungkapkan proyek BTS dikerjakan tanpa melalui studi kelayakan kebutuhan penyediaan infrastruktur BTS. Tidak ada juga kajian dokumen rencana bisnis strategis (RBS) Kemkominfo maupun Bakti serta rencana bisnis anggaran. (DID)
Baca Juga: Ketua Komite KADIN Diperiksa Kejagung Terkait Kasus BTS Kominfo
johnny g plate sidang tipikor kasus korupsi proyek bts kemenkominfo korupsi bts kominfo
Luhut: Presiden dan Elon Musk akan Resmikan Layana...
Lomba Kompetensi Siswa SMK se Jawa Barat
Komunitas Pers Tolak Draf RUU Penyiaran, Mengekang...
Kantongi Laba Rp1,1 Triliun, PAM Jaya Rekrut Calon...
BPJS Kesehatan Ungkap Tak Ada Narasi Penghapusan K...