CARITAU JAKARTA – Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung Supardi mengatakan penyidik belum menemukan bukti atau fakta mantan Menteri Perdagangan Muhammad Lutfi menerima suap dari pengusaha sawit.
Baca Juga: Umur Saya 70 Tahun, SYL Minta Perkara TPPU Tidak Ditunda
Termasuk menjawab tudingan bahwa tersangka Lin Che Wei (LCW) yang merekomendasikan perizinan ekspor.
Namun Supardi enggan menyampaikan detail yang menyangkut materi pemeriksaan terhadap mantan Menteri Perdagangan karena Lutfi sudah sangat terbuka kepada penyidik dengan menjawab semua pertanyaan yang diberikan.
"Pak Lutfi itu sudah membuka semua. Artinya dia mencoba terbuka. Dia terbuka betul apa yang dia dengar, dia lihat dan alami. Cuma saya tidak bisa sampaikan,” kata Supardi.
Menurut Supardi, sebaiknya apa yang terjadi dalam perkara dugaan korupsi pemberian fasilitas izin ekspor minyak goreng bakal terungkap semuanya di persidangan.
Prinsipnya, lanjut Supardi, Lutfi sudah menyampaikan keterangan sesuai apa yang didengar, dilihat dan dialami terkait kasus ini dan tidak menutup-nutupi terkait dengan keterlibatan para tersangka.
"Saya tidak bisa sampaikan materi. Jadi biar di pengadilan nanti terbuka di situ. Tapi nanti setelah proses ini di persidangan,” ujarnya.
Lima Tersangka Dirjen hingga Komisaris
Tim Penyidik Jampidsus Kejaksaan Agung telah menyerahkan lima berkas perkara tersangka kasus korupsi pemberian fasilitas izin ekspor crude palm oil (CPO) atau minyak goreng dan turunannya ke jaksa penuntut umum (JPU) pada Rabu, 15 Juni 2022.
"Tim jaksa penyidik pada Direktorat Penyidikan menyerahkan lima berkas atas lima orang tersangka korupsi pemberian fasilitas izin ekspor CPO kepada Direktorat Penuntutan Jampidsus, untuk dilakukan penelitian sesuai Pasal 110 Ayat (1) KUHAP,” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Ketut Sumedana.
Adapun lima berkas perkara yang dilimpahkan tahap I atas nama tersangka Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan (Dirjen PLN Kemendag) Indrasari Wisnu Wardhana (IWW), Komisaris PT Wilmar Nabati Indonesia Master Parulian Tumanggor (MPT).
Kemudian Senior Manager Corporate Affairs PT Pelita Agung Agrindustri atau Permata Hijau Group Stanley MA (SM), General Manager di Bagian General Affair PT Musim Mas Picare Tagore Sitanggang (PTS), serta penasihat kebijakan atau analisa pada Independen Research & Advisory Indonesia Lin Che Wei (LCW).
Pasal yang disangkakan kepada para tersangka, seperti dirilis Antara yaitu Pasal 2 Ayat (1) jo Pasal 18 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
Kemudian Pasal 3 jo Pasal 18 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.(HAP)
Baca Juga: KPK Jebloskan Eks Hakim Prasetio Nugroho ke Lapas Sukamiskin
direktur penyidikan jaksa agung muda pidana khusus jampidsus kejaksaan agung supardi mantan menteri perdagangan muhammad lutfi suap pengusaha sawit tipikor
Denny JA Hibahkan Dana Abadi untuk Festival Tahuna...
Tokoh Literasi Bachtiar AK Sebut Inovasi Smart Sch...
Mencetak Dai Pengusaha, Sekda Marullah Buka Pelati...
Gibran Pimpin Apel Siaga Masa Tenang Pilkada 2024
Pilkada Semakin Dekat, Pj Teguh Ajak Warga Jakarta...