CARITAU WAJO - Kepala Desa (Kades) Sakkoli, Kecamatan Sajoanging, Kabupaten Wajo, Sulawesi Selatan, SH ditetapkan sebagai tersangka dugaan korupsi penerimaan ganti rugi lahan pembangunan jaringan irigasi D.I Gilireng di Desa Sakkoli tahun anggaran 2021.
Padahal, pembangunan jaringan irigasi D.I Gilireng merupakan saluran Bendungan Gilireng dan Bendungan Paselloreng yang diresmikan Presiden Joko Widod pada 9 September 2021 lalu.
Baca Juga: Mantan Bupati Mamberamo Beberkan Pemberian Uang ke Demokrat dan Hinca Saat Pembacaan Eksepsi
"Penetapan tersangkanya berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Kepala Kejaksaan Negeri Wajo Nomor: 2019/P.4.19/Fd.1/10/2023 tanggal 03 Oktober 2023. Sementara penahanannya berdasarkan Surat Perintah Penahanan Kepala Kejaksaan Negeri Wajo Nomor: Print- 01/P.4.19/Fd.1/10/2023 tanggal 03 Oktober 2023," ungkap Kasi Penkum Kejati Sulsel, Soetarmi dalam keterangan tertulisnya, Kamis (5/10/2023).
Kata dia, penetapan tersangka tersebut berdasarkan dua alat bukti yang telah dikumpulkan penyidik Pidsus Kejari Wajo.
"Pada kegiatan yang dimaksud ditemukan perbuatan melawan hukum atas penerimaan ganti rugi pengadaan tanah untuk pembangunan jaringan irigasi D.I. Gilireng sebanyak 4 bidang tanah yang merupakan barang milik pemerintah daerah yang berpotensi menimbulkan kerugian Negara sekitar Rp754.455.200," jelasnya,
Lebih jauh, SH diduga menerima uang ganti rugi pengadaan tanah untuk pembangunan jaringan irigasi D.I. Gilireng sebanyak 4 bidang tanah yang merupakan barang milik pemerintah daerah yakni sebidang tanah seluas 6.534 m2 yang terletak di Dusun Cinaga, Desa Sakkoli, Kecamatan Sajoanging yang merupakan milik Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan (Pemprov Sulsel), sebidang tanah seluas 2.039 m2 yang terletak di Dusun Cinaga, Desa Sakkoli yang merupakan milik Pemerintah Kabupaten Wajo (Pemkab Wajo).
Kemudian sebidang tanah seluas 198 m2 di Dusun Cinaga, Desa Sakkoli, Kecamatan Sajoanging yang merupakan milik Pemprov Sulsel dan sebidang tanah seluas 360 m2 yang juga terletak di Dusun Cinaga, Desa Sakkoli, Kecamatan Sajoanging yang merupakan milik Pemprov Sulsel.
Atas perbuatan tersangka SH tersebut, Penyidik Pidsus Kejari Wajo menjeratnya dengan sangkaan primair Pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 18 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi subsidiair Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
"Dan kedua tersangka juga disangkakan primair Pasal 3 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) subsidiair Pasal 5 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU)," tandasnya. (KEK)
Baca Juga: KPK Terima Pengembalian Kerugian Keuangan Negara Rp40 Miliar dari PT HK dalam Kasus Pembangunan IPDN
Polda Kalteng Fasilitasi Nobar Timnas Indonesia U-...
BPBD Garut: Puluhan Rumah Rusak Akibat Gempa Magni...
Pemukim Ilegal Israel Serang Petani Palestina di T...
Lomba Tangkap Ikan Tradisional di Papua
Imigrasi Pamekasan Jatim Pulangkan Dua WNA Malaysi...