CARITAU JAKARTA - Kepengurusan Badan Musyawarah (Bamus) Betawi dibawah pimpinan M Rifqi alias Eki Pitung telah menerima surat keputusan pengesahan dari Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham).
Menariknya, dalam putusan Kemenkumham, nama Badan Musyawarah (Bamus) Betawi ditambah menjadi Dewan Adat Badan Musyawarah Masyarakat Betawi.
Keputusan pengesahan itu tertuang dalam Surat Keputusan Menteri Hukum dan HAM (Menkumham) RI Nomor: AHU-0000699.AH.01.08.Tahun 2024 tertanggal 03 Juni 2024 tentang Persetujuan Perubahan Perkumpulan Dewan Adat Badan Musyawarah Masyarakat Betawi.
Dalam surat yang ditandatangani Direktur Jenderal Administrasi Hukum Umum Kemenkumham, Cahyo Rahadian Muzhar itu juga ditetapkan susunan kepengurusan Dewan Adat Badan Musyawarah Masyarakat Betawi dibawah pimpinan Ketum, M Rifqi.
Ketua Umum Dewan Adat Badan Musyawarah Masyarakat Betawi, M Rifqi mengaku bersyukur dengan diterbitkannya SK Kemenkumham. Menurutnya hal tersebut merupakan hasil perjuangan yang panjang, melalui dinamika yang sangat menguras energi.
"Akhirnya Allah meridhoi perjuangan ini dengan terbitnya SK KUMHAM dengan nama DEWAN ADAT BAMUS BETAWI dan juga Logo Bamus Betawi yg telah diperpanjang dari HAKI KUMHAM," kata pria yang akrab disapa Eki Pitung dalam keterangannya, Jumat (26/7/2024).
Dengan diterbitkannya SK Kemenkumham, dirinya berharap, tidak ada lagi menggunakan nama Dewan Adat Bamus Betawi serta logo. Pasalnya nama serta logo sah secara legal standing hukum positif dan konstitusi dimiliki oleh pengurus dibawah kepemimpinannya.
Lebih lanjut, dikatakan Eki, dengan diterbitkannya SK Dewan Adat Bamus Betawi, pihaknya akan bekerja dan mengabdi untuk bangsa dan negara, khusus untuk kaum Betawi.
Dirinya pun menanggapi terkait ditambahkannya nama Dewan Adat pada Bamus Betawi yang dipimpinannya. "Nama Dewan Adat ditambahkan adalah sebagai amanah UU DKJ yang Baru Pada pasal 31 ayat B. Bahwa Betawi harus memeliki Dewan Adat, agar masuk dalam perhatian pemerintah pusat dan daerah," ujarnya.
Dikatakan Eki, seiring perkembangan zaman Bamus Betawi statusnya tak lagi hanya sebagai induk organisasi. Tapi lebih dari itu perlu ditingkat sesuai asas kebutuhan zaman menjadi Dewan Adat yang dapat mengatur dan mengelola perkembangan budaya adat istiadat serta kesenian kaum Betawi.
"Bahkan akan dibuat lembaga sertifikasi Keadatan, Tanah Adat dan Hukum Adat," pungkasnya. (DID)
bamus betawi dewan adat badan musyawarah masyarakat betawi sk kemenkumham eki pitung
Denny JA Hibahkan Dana Abadi untuk Festival Tahuna...
Tokoh Literasi Bachtiar AK Sebut Inovasi Smart Sch...
Mencetak Dai Pengusaha, Sekda Marullah Buka Pelati...
Gibran Pimpin Apel Siaga Masa Tenang Pilkada 2024
Pilkada Semakin Dekat, Pj Teguh Ajak Warga Jakarta...