CARITAU JAKARTA - Penyelengaraan Musyawarah Besar (Mubes) Bamus Betawi ke VIII di Al Jazeera Polonial, Jakarta Timur, pada Minggu (8/10/2023), berbuntut panjang. Dalam Mubes Bamus Betawi di Al Jazeera, Muhammad Rifki alias Eki Pitung terpilih sebagai ketua umum Bamus Betawi periode 2023-2028.
Bamus Betawi hasil Mubes di Pedepokan Pencak Silat, Taman Mini Indonesia Indah (TMII) menilai, langkah Eki Pitung menggelar Mubes tandingan telah melecehkan organisasi. Sebagai kepengurusan yang sah, Bamus Betawi yang dipimpin Riano P Ahmad akan melaporkan Eki Pitung cs ke polisi.
Baca Juga: Kantongi SK Menkumham, Bamus Betawi Sah Dipimpin Eki Pitung
"Kita akan melaporkan Eki Pitung Cs ke Polda Metro Jaya,” ujar Sekretaris Jenderal (Sekjen) Bamus Betawi Tahyudin Aditya, dalam jumpa pers di Jakarta, Selasa (10/10/2023).
Menurut dia, tindakan Eki Cs menyelenggarakan Mubes Betawi merupakan bentuk penistaan dan pelecehan terhadap organisasi Bamus Betawi, karena tidak memenuhi syarat dan ketentuan dalam AD/ART Bamus Betawi.
Sebab, kata dia, berdasarkan data, ada 85 Ormas anggota Bamus Betawi. Ketika Bamus menyelenggarakan Mubes pada 30 Agustus 2023 di Padepokan Pencak Silat, TMII, Jakarta Timur, yang tidak hadir 20 Ormas.
"Artinya, memenuhi kuorum," jelasnya.
Mubes yang diselenggarakan Eki Pitung Cs, sambung Tahyudin, hanya dihadiri 13 Ormas, sehingga tidak kuorum, tetapi dipaksakan untuk tetap terselenggara.
"Karena itu, demi menegakkan fitrah dan Marwah Bamus, kami datangi lokasi Mubes-nya dan kami copot semua spanduk dan banner-nya," imbuh Tahyudin.
Tak hanya menyelenggarakan Mubes Bamus Betawi yang tidak memenuhi syarat dan ketentuan AD/ART, Eki juga diketahui melakukan tindakan yang mengarah pada pidana, karena mencantumkan sembilan tokoh Betawi dalam Majelis Adat Bamus Betawi yang dipimpinnya.
Tetapi beberapa nama yang telah dikonfirmasi mengatakan tak tahu menahu kalau namanya masuk dalam Majelis Adat Bamus Betawi yang dipimpin Eki, karena tak pernah dihubungi, dan tak pernah juga dimintai kesediaannya untuk bergabung di menjadi Majelis Adat-nya.
"Sejauh ini telah empat nama yang kami konfirmasi, yang mengatakan tak pernah dihubungi Eki. Tiga di antaranya profesor, yaitu Prof. Dr. Bahrullah Akbar, Prof. Dr. Hj. Sylviana Murni, Prof. Dr. H. Dailami Firdaus, dan KH Luthfi Hakim," ungkapnya.
Ketika ditanya pasal apa yang akan dikenakan terhadap Eki? Tahyudin mengatakan kalau soal pasal tersebut akan ditentukan oleh kuasa hukum Bamus.
Soal apakah tokoh-tokoh Betawi yang namanya diduga dicatut, Tahyudin mengatakan kalau pihaknya siap untuk memfasilitasi jika tokoh-tokoh itu ingin melaporkan Eki.
Sementara itu Prof Dailami Firdaus mengaku kaget dan heran, karena namanya tiba-tiba masuk dalam deretan untuk pemilihan Majelis Adat dalam Bamus Betawi Al-Jazeera Polonia Hall, dimana Mohammad Fifky alias Eki Pitung terpilih sebagai ketua umum (Ketum).
"Yang pasti, saya kaget dong! Kok tiba-tiba nama saya ada di situ. Saya nggak pernah dihubungi sebelumnya. Kalaupun dihubungi dan diminta, saya nggak akan pernah mau," tegas Prof Dailami saat dihubungi media di Jakarta, Selasa (10/10/2023) sore.
Menurut tokoh Betawi yang juga Senator (Anggota DPD RI) DKI Jakarta satu ini, apa yang dilakukan Eki Pitung sama saja main catut nama orang. Tanpa lebih dulu konfirmasi untuk meminta persetujuan. Namun, tambah dia, kalaupun didatangi bakal ditolak secara tegas.
"Seharusnya kan dalam setiap organisasi apapun, juga harus mengedepankan etika dan adab. Jangan seperti dong, main seenakmya mencantumkan nama orang," ucap Prof Dailami seraya menyayangkan dan menilai sikap serta cara Eki Pitung justru tidak memahami cara berorganisasi yang baik.
Seperti diketahui bahwa Prof Dr H Dailami Firdaus SH LL.M MBA, tercantum dalam deretan nama-nama besar Tokoh Betawi lain di kepengurusan Bamus Betawi, dimana Eki Pitung baru terpilih sebagai ketua umum (Ketum). Sedangkan nama-nama lain yang tercantum di antaranya Brigjen (Purn) Dr Abdul Syukur, Prof Dr Hj Sylviana Murni, KH Lutfi Hakim M.AG, Prof Dr Bharullah Akbar,KH Sulaiman Rohimin, KH Kholil Ridwan, Kyai Sa'adi dan KH Huryani Daarip.
Untuk diketahui, persoalan ini bermula ketika panitia Bamus Betawi membuat persyaratan bahwa setiap calon yang ingin mendaftar sebagai calon Ketum Bamus Betawi periode 2022-2028 di antaranya juga harus didukung 30% Ormas yang menjadi anggota Bamus Betawi yang dibuktikan dengan adanya surat dukungan dari Ormas-ormas tersebut, dan memberikan infak Rp100 juta.
Eki dapat memenuhi syarat infak, tetapi hingga batas pendaftaran berakhir, Eki tidak dapat menyerahkan surat dukungan 30% dan infak yang semula akan ditransfer, tidak dikirim ke pantia, sehingga dinyatakan gugur. (DID)
Baca Juga: Bamus Betawi Sambut Baik Gagasan Pemerintah Jadikan Jakarta Sebagai Kota Global
Fauzi Bowo Ingin Jakarta Dipimpin oleh Orang yang...
Denny JA Hibahkan Dana Abadi untuk Festival Tahuna...
Tokoh Literasi Bachtiar AK Sebut Inovasi Smart Sch...
Mencetak Dai Pengusaha, Sekda Marullah Buka Pelati...
Gibran Pimpin Apel Siaga Masa Tenang Pilkada 2024