CARITAU JAKARTA - Ketua Umum Bamus Betawi, Muhammad Rizky atau yang akrab disapa Eki Pitung mengatakan jika Bamus Betawi manyambut baik UU DKJ yang telah ditetapkan, dan mengapresiasi ide gagasan pemerintah yang telah mendorong Jakarta menjadi kota global.
Hal itu dikatakan Eki dalam kegiatan Forum Group Discussion (FGD) bertemakan 'Membangun Kota Global yang Berbasis Kearifan Lokal (Adat dan Budaya)' yang diselenggarakan di Yuan Garden Hotel, Jakarta Pusat, Senin (27/5/2024) kemarin.
FGD itu digelar Direktorat Jenderal Otonomi Daerah (Ditjen Otda) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) dengan menggandeng Bamus.
“Sebagai anak Betawi asli. Saya mengapresiasi ide gagasan pemerintah mengenai pemindahan Ibu Kota Negara dan mendorng Jakarta menjadi pusat ekonomi dunia dan kota global. Betawi harus siap dalam situasi apapun. Tentunya Bamus Betawi berkewajiban mengawal, menjaga dan turut berpartisipasi dalam pembangunan dan perubahan ini,” kata Eki.
Pada kesempatan itu Eki juga mengucapkan terima kasih kepada Presiden Jokowi yang telah merubah status Jakarta. Tak lupa Eki juga memohon maaf jika dalam pelaksanaan FGD ada yang kurang berkenan.
"Dari hati yang paling dalam, atas nama pribadi dan Bamus Betawi saya ucapkan terima kasih atas ide dasar Presiden Jokowi merubah status Jakarta menjadi daerah khusus yang difokuskan sebagai kota bisnis dan jasa,” tutur Eki yang sebagai Ketua Umum Ikatan Silat Betawi Indonesia (ISBI).
Sementara itu Sekjen Otda Kemendagri, Suryawan Hidayat dalam sambutannya menjelaskan bahwa Jakarta akan berubah perlu penyesuaian dengan tujuan memperkuat status kedudukan dan fungsi Provinsi DKJ setelah tiak lagi menjadi Ibu Kota Negara dan memperkuat aktivitas pemerintahan di Provinsi DKJ dalam berbagai aspek pembangunan dan kemasyarakatan sebagai respon atas dampak kebijakan pemindahan Ibu Kota Negara.
“Jadi aspek legitimasinya alasan kenapa disesuaikan yaitu, terbitnya UU 3 Tahun 2022 tentang Ibu Kota Negara yang telah dirubah dengan UU 22 Tahun 2023. Serta terbitnya UU 2 Tahun 2024 tentang DKJ yang akan berlaku dua tahun kedepan sejak disahkannya undang-undang ini,” jelasnya.
Apa yang perlu disesuaikan, lanjut Suryawan, dalam aspek substansinya meliputi kewenangan khusus terkait pelaksanaan fungsi sebagai pusat perekonomian nasional berkelanjutan dan kota global, serta kawasan Aglomerasi wilayah Jabodetabekjur.
Suryawan menambahkan agar fungsi pelaksanaan pusat perekonomian nasional dan kota global berhasil dijalankan maka perlu adanya kewenangan khusus terkait 15 (lima belas) urusan pemerintah (antara lain; pendidikan, kesehatan, kebudayaan, dan kelembagaan), kewenangan khusus penunjang urusan pemerintahan dibidang kepegawaian dan keuangan daerah, serta kewenangan khusus lainnya sesuai dinamika kebutuhan dan perkembangan.
“Perlunya penyesuaian dari aspek aktor pembangunan agar DKJ dapat berjalan sesuai fungsinya. Maka diperlukan pola pikir stakeholder (pelaku) khususnya unsur penyelenggara pemerintah DKJ, pola pikir stakeholder untuk mendukung sinkronisasi dan harmonisasi per-UU-an, serta pola pikir stakeholder (pemanfaatan pembangunan) khususnya komunitas masyarakat DKJ dan pelaku usaha,” paparnya.
Acara tersebut dihadiri oleh Hj. Fahira Idris (Anggota DPD RI), Fredi Setiawan (Kabiro Pemerntahan DKI Jakarta), Muhammad Rizky alias Eki Pitung (Ketum Bamus Betawi), H. Abdul Syukur (Ketua Majelis Adat Bamus Betawi), H. Yudhie Moeldjono (Sekjen Bamus Betawi), H. Buhori (Bendum Bamus Betawi), Erwin Al Jarkatati (Ketua OKK Bamus Betawi), Acep Edy Setiawan (Wasekjen Bamus Betawi), H. Isbandi (Sekjen Banom LAB Bamus Betawi), dan Hj. Decy Widhiyanti (Ketua Banom Mpok None Bamus Betawi), Bappeda DKI Jakarta, serta jajaran pengurus pusat dan ketua organisasi pendukung Bamus Betawi.
Hadir sebagai pembicara seperti H. Rosan Perkasa Roeslani (Wamen BUMN), Prof. Dr. Drs. Akmal Malik (Dirjen Otda Kemendagri) yang diwakili Suryawan Hidayat (Sekjen Otda), Prof. Bambang Wibawarta (Guru Besar UI), Dr. Halilul Khairi (Tim Perumus UU DKJ), dan Prof. Dr. Yasmin Sahab (Budayawan UI) yang dimoderatori oleh H. Abdul Azis Khafia.
Usai diselenggarakannya FGD, tanpa menunda lagi Bamus Betawi langsung menggelar rapat pleno sebagai tindaklanjut atas diskusi dengan Dirjen Otda di FGD tersebut guna memperluas fungsi, kewenangan dan kinerja dari Bamus Betawi sebagai Lembaga Adat/Dewan Adat yang merupakan satu-satunya mitra pemerintah tertuang dalam Perda 4 tahun 2015. (DID)
Denny JA Hibahkan Dana Abadi untuk Festival Tahuna...
Tokoh Literasi Bachtiar AK Sebut Inovasi Smart Sch...
Mencetak Dai Pengusaha, Sekda Marullah Buka Pelati...
Gibran Pimpin Apel Siaga Masa Tenang Pilkada 2024
Pilkada Semakin Dekat, Pj Teguh Ajak Warga Jakarta...