CARITAU JAKARTA - Pengamat politik sekaligus Direktur Political and Public Policy Studies (P3S) Jerry Massie angkat bicara menyoroti mengenai Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) No 15 Tahun 2023 soal Kampanye.
Menurutnya, PKPU No 15 tahun 2023 tentang Kampanye itu dinilai belum berfungsi dengan baik dalam menindak dugaan pelanggaran kampanye diluar jadwal.
Baca Juga: Gegara Dana Kampanye, Pasangan AMIN Dilaporkan ke Bawaslu
Sebab, belakangan ini, kasus dugaan pelanggaran pemilu yakni kegiatan kampanye diluar jadwal yang ditetapkan oleh Komisi Pemilihan Umum Republik (KPU RI) dilakukan sejumlah calon peserta Pemilu 2024.
Salah satu contoh kasus mengenai pelanggaran dugaan kampanye di luar jadwal, seperti tayangan azan magrib di salah satu TV swasta nasional yang memunculkan sosok Bakal Calon Presiden (Bacapres) PDIP, Ganjar Pranowo.
Jerry menilai, peraturan soal penindakan larangan kampanye diluar jadwal hanya sebatas omong kosong, karena berdasarkan kondisi dilapangan tidak satupun pihak terduga pelanggar ditindak tegas dijerat hukum
Menurut Jerry, tindakan Ganjar yang berada dalam tayangan azan magrib seharusnya dapat ditindaklanjuti oleh KPU dan Bawaslu RI sebagai lembaga penyelenggara Pemilu.
"Iya kan ini sebuah pembohongan publik ya. Nah, contohnya azan kemarin kan apa yang ditayangkan sebetulnya yang begitu begitu kan publik sudah tahu identitas, tetapi bagaimana itu aturan PKPU yang loyo," ujar Jerry kepada caritau.com, Minggu (17/09/2023)
"Ketahuan sekali jika pelanggaran itu terus terjadi maka diduga KPU mungkin berpihak kepada salah satu calon kelihatan, jadi itu diduga berpihak kepada satu calon pelanggar pelanggar melanggar, melanggar, melanggar terus," sambungnya.
Menurut Jerry, seharusnya KPU dan Bawaslu RI sebagai lembaga penyelenggara Pemilu dapat memberikan tindakan tegas jika peserta Pemilu telah terbukti melakukan dugaan pelanggaran kampanye diluar jadwal ataupun melakukan pelanggaran pidana lainya yakni seperti politik uang (money politik) ataupun politik identitas.
"Ya kayak kemarin kan bagi bagi uang di masjid Jawa Timur salah satu caleg PDIP di Jawa Timur enggak di apa apain gitu terus cawe-cawe buat saya sebetulnya Bawaslu itu bikin sebuah aturan untuk pelanggaran pertama SP 3 itu bisa dibawa ke Mahkamah Agung untuk mendiskualifikasi calon calon tersebut yang terlibat," jelasnya.
Jerry menegaskan, seharusnya Bawaslu dan KPURI dalam memberikan efek jera kepada peserta pemilu yang melanggar aturan seperti membuat surat peringatan pertama, kedua dan ketiga atau melakukan skors bahkan mendiskualifikasinya di catatan pencalonan di kontestasi Pemilu 2024.
"Buat saya calon itu bisa diskor gitu loh. Supaya ada ketakutan benar di sekor gitu kayak sp satu sp 2 sp sp 3. Jadi nanti kalau terus melanggar kayak gitu harusnya tidak boleh, tidak boleh melanggar aturan tidak boleh tidak boleh dilanggar terus, tetapi tidak ada eliminasi mending tak ada peraturan KPU," terang Jerry.
Dirinya menuturkan, jika para peserta Pemilu yang ditengarai telah melanggar aturan namun tidak kunjung diberikan sanksi tegas oleh KPU dan Bawaslu maka publik akan skeptis terhadap kinerja penyelenggara Pemilu 2024.
Jerry menambahkan, penyelenggara Pemilu juga harus ini harus tegas dalam menegakan hukum kepemiluan terlebih dalam menyikapi situasi ke depan. Salah satunya, lanjut Jerry, dengan manganulir calon untuk tidak boleh ikut kontestasi kalau masih melakukan pelanggaran.
"Jadi untuk mencegah untuk langkah-langkah pencegahan pun kalau tidak ada yang namanya diskualifikasi terhadap calon sulit sebetulnya," tutur Jerry.
"Nah kalau KPU tidak mendiskualifikasi hanya sontoloyo tidak ada ketegasan seperti tadi yang saya bilang surat pertama, ada surat teguran teguran kedua surat ketiga itu anulir gitu loh. Tapi KPU nggak ada alur itu berarti kita enggak maju maju membiarkan polarisasi ini, ya jadi sulit," tandas Jerry. (GIB/DID)
Baca Juga: KPU DKI Siapkan Ambulan di TPS dan Distribusikan Vitamin ke Petugas KPPS
Denny JA Hibahkan Dana Abadi untuk Festival Tahuna...
Tokoh Literasi Bachtiar AK Sebut Inovasi Smart Sch...
Mencetak Dai Pengusaha, Sekda Marullah Buka Pelati...
Gibran Pimpin Apel Siaga Masa Tenang Pilkada 2024
Pilkada Semakin Dekat, Pj Teguh Ajak Warga Jakarta...