CARITAU JAKARTA – Komisi Pemilihan Umum (KPU) optimis pemerintah dalam waktu dekat bakal mengesahkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) dalam rangka mengakomodir proses tahapan penyelengaraan pemilu di tiga provinsi baru di Papua.
Ketua Divisi Teknis KPU RI, Idham Holik menilai, pemerintah sebagai regulator akan membuat kebijakan hukum yang mendukung lancarnya tahapan Pemilu serentak 2024 di tiga provinsi baru alias Daerah Otonomi Baru (DOB) di Papua.
Baca Juga: Duga Ada Gerakan Sebarkan Fitnah, TKN: Tujuannya Untuk Mobalisasi Rakyat Gagalkan Pemilu 2024
"Prinsipnya kami akan melaksanakan peraturan perundang-undangan. kami meyakini bahwa pembentuk undang-undang dalam hal ini pemerintah dan DPR akan membuat kebijakan hukum yang mendukung lancarnya tahapan Pemilu serentak 2024 di tiga DOB tersebut," kata Idham kepada wartawan, Senin (14/11/2022).
Menurut dia, keyakinan itu muncul lantaran berdasarkan Undang-Undang No 14, No 15 dan No 16 tahun 2022 tentang Daerah Otonomi Baru (DOB) menyebutkan bahwa tiga DOB itu harus mengikuti pemilu serentak yang diselengarakan pada 2024 mendatang.
"Dan itu memang yang kami harapkan, Perppu memang segera terbit. Karena pada tanggal 6 Desember 2022 berdasarkan lampiran 1 PKPU No 3 tahun 2022 itu sudah dimulai tahapan pencalonan DPRD RI dalam hal ini penyerahan dukungan bakal calon perseorangan ke KPU di 37 Provinsi," imbuhnya.
Diketahui, tiga Provinsi baru atau DOB di Papua yang baru saja diresmikan oleh Kemendagri Tito Karnavian pada Jumat (11/11/2022) itu yakni Provinsi Papua Selatan, Provinsi Papua Tengah dan Provinsi Papua Pegunungan.
Oleh sebab itu, Idham berharap, pemerintah pusat segera mengesahkan Perppu agar KPU pusat dapat memiliki waktu yang cukup untuk membentuk KPU Provinsi di tiga provinsi baru di Papua tersebut.
"Dan terbentuknya Perppu itu bagi kami sebagai landasan hukum kami untuk membentuk KPU di tiga DOB di Papua itu. KPU di tiga DOB tersebut ketika dibentuk nanti langsung melaksanakan tahapan penerimaan dukungan bakal calon DPD dan penetapan daerah pemilihan untuk pemilu anggota DPRD kabupaten/kota," tandasnya. (GIB)
Baca Juga: Pelipatan Kertas Suara Pemilu 2024 KPU Kota Depok
kpu perppu tiga dob di papua tiga provinsi baru di papua pemilu 2024
Denny JA Hibahkan Dana Abadi untuk Festival Tahuna...
Tokoh Literasi Bachtiar AK Sebut Inovasi Smart Sch...
Mencetak Dai Pengusaha, Sekda Marullah Buka Pelati...
Gibran Pimpin Apel Siaga Masa Tenang Pilkada 2024
Pilkada Semakin Dekat, Pj Teguh Ajak Warga Jakarta...