CARITAU JAKARTA - Bos PT Multi Visi, ‘JJS‘, dilaporkan para korban UOB melalui kuasa hukumnya dari Kantor LQ Indonesia Lawfirm ke Mabes Polri, setelah lebih dulu melengkapi alat bukti awal.
Atas perbuatan melawan hukum dugaan Pidana Perbankan dan Pencucian Uang, ‘JJS‘ dapat diancam hukuman selama 15-20 tahun penjara.
“Untuk total jumlah kerugian mencapai Rp 52 milyar. Para terduga terlapor JJS, V dan M sebagai pengurus perusahaan PT Multi Visi Jakarta dari awal tidak memiliki izin penghimpunan dana masyarakat. Namun dengan sengaja mengunakan perusahaannya membuka akun dan menghimpun dana para korban dengan modus menjual obligasi dan investasi,” kata Ali Amsar Lubis dari LQ Indonesia Lawfirm kepada media, di Mabes Polri, Kamis (4/7/2024).
Sedangkan untuk terlapor berinisial JJS, diketahui sangat licin dan sempat keluar dari kepengurusan PT di 2021 untuk menghindari kejaran para korban.
“Jadi, JJS diketahui berperan ganda sebagai tokoh agama dan sampingannya sebagai bos dan pemilik perusahaan yang diduga menipu uang para korbannya. Di depan menampilkan sosok tokoh agama dan berpenampilan necis. Tapi, sayangnya nggak mau bertanggungjawab atas kejadian yang terjadi dari 2018 hingga 2021, saat dia masih menjabat sebagai komisaris,” ucap Ali Amsar.
JJS, kata dia, pernah mengancam bakal balik melaporkan LQ Indonesia Lawfirm atas dugaan pencemaran nama baik.
"Pada prinsipnya, ya silahkan dilaporkan saja. Itu kan hak setiap warga negara. Tidak perlu mengancam jika ada bukti dan cukup unsur laporkan. Sebab, LQ Indonesia Lawfirm bukan firma hukum ecek-ecek dan siap menghadapi anda. Pengacara JJS diketahui sebelumnya mendampingi Indosurya dan Henry Surya. Keduanya berhasil kami pidanakan dan alhasil mereka dihukum penjara 18 tahun. Nasib JJS dan para terlapor lainnya tidak akan berbeda jauh dengan Henry Surya,” imbuh Ali Amsar.
LQ Indonesia Lawfirm menyatakan memiliki bukti yang cukup, sebelum mensomasi dan melaporkan JJS dan M, serta V. Bukti itu antara lain surat AHU PT Multi Visi Jakarta yang izin perusahaannya adalah perdagangan dan tidak ada ijin usaha dalam bidang keuangan.
Lalu yang kedua adalah bukti surat dari UOB yang menyatakan uang ditaruh di rekening BCA atas nama UOB Kay Hian Sekuritas dan ternyata adalah beneficiary PT Multi Visi Jakarta.
Juga adanya surat dari Lucas SH yang menjelaskan bahwa UOB sekuritas tidak bertanggungjawab dan M memberikan surat kepada UOB menyatakan bahwa perbuatan penggalangan dana adalah tanggungjawab mereka, bukan UOB.
Tentunya dengan bukti awal yang cukup, para kuasa hukum dari LQ Indonesia Lawfirm kemudian membuat laporan polisi di Mabes Polri serta berkomitmen bakal terus mengawal hingga para terlapor berakhir di penjara.
“Kesemua itu tujuannya agar menjadi efek jera, terutama bagi para pemangsa masyarakat dan penipu kelas kakap untuk tidak angkuh dan merasa duitnya bisa menyogok aparat. Terlebih lagi melakukan tindak pidana, yakni dengan berkedok profesi tokoh agama. Karena itu sangat hina dan keji,” pungkasnya. (DID)
Denny JA Hibahkan Dana Abadi untuk Festival Tahuna...
Tokoh Literasi Bachtiar AK Sebut Inovasi Smart Sch...
Mencetak Dai Pengusaha, Sekda Marullah Buka Pelati...
Gibran Pimpin Apel Siaga Masa Tenang Pilkada 2024
Pilkada Semakin Dekat, Pj Teguh Ajak Warga Jakarta...