CARITAU JAKARTA - Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri telah resmi menetapkan pimpinan Pondok Pesantren Al-Zaytun Panji Gumilang sebagai tersangka dalam perkara kasus dugaan penistaan agama dan ujaran kebencian, serta penyebaran berita bohong, Selasa (1/8/2023).
Penetapan tersangka terhadap Panji Gumilang itu setelah tim penyidik Bareskrim Polri telah melakukan pemeriksaan selama kurang lebih empat jam yakni sejak pukul 15.00 WIB sampai pukul 19.00 WIB.
Baca Juga: Anjing K9 Bareskrim Gagalkan Penyelundupan Narkoba di Bakauheni
Adapun sebelum dilakukan pemeriksaan, tim penyidik Dirtipidum Bareskrim Polri terlebih dahulu melakukan pemeriksaan kesehatan terhadap Panji Gumilang sejak pukul 13.25 WIB hingga pukul 15.50 WIB.
Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri, Brigjen Djuhandhani mengatakan, tersangka Panji ditetapkan tersangka lantaran disinyalir telah terbukti melakukan tindak pidana dugaan penistaan agama, ujaran kebencian dan juga penyebaran berita bohong.
Djuhandhani menuturkan, berdasarkan hasil pemeriksaan atas perkara tersebut tim penyedik Dirtipidum Bareskri Polri menetapkan tersangka Panji Gumilang telah melanggar ketentuan didalam 4 Pasal dengan ancaman hukuman paling tinggi maksimal 10 tahun penjara.
"Yaitu Pasal 14 ayat 1 undang-undang Nomor 1 Tahun 46 tentang peraturan hukum pidana, ini ancamannya 10 tahun kemudian pasal 45A ayat 2 yaitu pasal 28 ayat 2 undang-undang nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan dan undang-undang nomor 11 tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronika dengan ancaman 6 tahun dan pasal 156a KUHP dengan ancaman 5 tahun," kata Djuhandhani dalam konferensi pers usai pemeriksaan di gedung Bareskrim Polri.
Selain itu, Djauhandhani menjelaskan, setelah ditetapkan sebagai tersangka, tim penyidik dari Dittipidum Bareskrim Polri mengeluarkan surat perintah penangkapan terhadap Panji Gumilang.
"Pada pukul 21.15 penydik mengeluarkan surat printah penangkapan," kata Djuhandhani.
Djuhandhani menambahkan, pihaknya saat ini masih melakukan pemeriksaan terhadap Panji Gumilang dengan rentan waktu 1x24 jam sejak resmi ditetapkan menjadi tersangka terkait kasus dugaan ujaran kebencian, penistaan agama dan penyeberan berita bohong.
"Kami saa ini masih memiliki waktu 1x24 jam untuk dilakukan penahanan terhadap yang bersangkutan," ujarnya.
"Untuk lebih lanjut kita terlihat perkembangan penyelidikan yang dilaksanakan malam ini," tandas Djuhandhani. (GIB/DID)
Baca Juga: Pemeriksaan Panji Gumilang di Bareskrim
panji gumilang tersangka penistaan agama bareskrim polri diancam penjara
Milenial Muda Sehati: Ayo Berpolitik Riang Gembira...
Inovasi Jakarta Tourist Pass, Bank DKI Raih Jakart...
Frederik Victor Palimbong: Cagub 02 Andi Sudirman...
LSI Denny JA: Kebijakan Ekonomi di 10 Tahun Kepimp...
Tarif Listrik Tidak Naik hingga Akhir Tahun