CARITAU MAKASSAR – MD alias Diding (25) diamankan polisi lantaran melakukan transaksi dengan menggunakan uang palsu di Kota Makassar, Sulawesi Selatan (Sulsel).
Kapolsek Tamalate, Kompol Irwan Tahir mengatakan, mengungkapkan bahwa pelaku diamankan di Jalan Perjanjian Bungaya, Kecamatan Tamalate, Kota Makassar.
Baca Juga: Dua Begal di Makassar Diringkus Polisi: Ancam Korban Pakai Busur-Badik
Kata dia, pelaku diamankan berdasarkan adanya laporan masyarakat mengenai maraknya transaksi jual beli dengan menggunakan uang palsu.
"Tim langsung turun dan berhasil mengamankan pelaku di rumah kosnya di Kalan Perjanjian Bungaya," ungkapnya saat menggelar Press Release di Mapolsek Tamalate, Selasa (14/6/2022).
Dari hasil penangkapan tersebut, polisi berhasil mengamankan sebanyak 600 lembar uang palsu pecahan Rp100 ribu.
"Saat diintrogasi pelaku mengakui bahwa uang palsu (upal) diperoleh dari teman wanitanya yang dikenal di sosial media yang saat ini DPO," jelasnya,
Kemudian pelaku berlanjut bertukar nomor Whatsapp dengan teman wanitanya berinisial CA yang sementara masih tahap pengembangan dan penyelidikan.
"Pelaku menerima uang palsu dari teman wanitanya berinisial CA melalui salah satu jasa pengiriman," tambahnya.
Kata dia, pelaku sudah menjual uang palsu selama delapan bulan dengan memposting melalui akun grup telegram dengan nama grup ‘Joker’.
"Pelaku beserta barang bukti 1 buah HP Oppo, uang pecahan 100 ribu 600 lembar, dan sepeda motor diamankan di Mapolsek Tamalate. Pelaku disangkakan pasal 245 KUHPidana dengan hukuman 15 tahun penjara," pungkasnya. (KEK)
jual beli dan edarkan uang palsu pemuda di makassar diringkus polisi kriminal awas uang palsu beredar
Sekolah Berjalan Anak Bajo di Wakatobi
Olah TKP Kasus Mutilasi di Ciamis
Peradi Beri Masukan Penegakan Hukum Pemerintahan P...
Anugerah Pewarta Foto Indonesia 2024
RSUD Ulin Banjarmasin Segera Buka Layanan Kedokter...