CARITAU SRAGEN - Diduga malu dengan kelakuan anak kandungnya, seorang ibu di Sragen, Jawa Tengah tega membunuh anak kandungnya sendiri. Saat ini kasus pembunuhan tersebut tengah ditangani Kepolisian Resor (Polres) Sragen.
Pembunuhan dilakukan Suwarni (64), warga RT 22, Dukuh Tlobongan, Sidoharjo, Sragen, saat korban Supriyanto (40) tengah tertidur pulas di teras rumahnya, sekitar pukul 01.30 WIB. Pelaku menghabisi nyawa korban dengan menggunakan bongkahan cor semen dan cangkul.
Baca Juga: Diduga Mabuk, Pratu J Tusuk Pengamen Gerobak Hingga Tewas
Wakil Kepala Polres Sragen, Kompol Iskandarsyah mengatakan, pelaku Suwarni tega melakukan pembunuhan tersebut lantaran malu dengan kelakuan Supriyanto yang pernah masuk penjara karena perkara perjudian.
"Pelaku malu karena korban pernah masuk penjara karena kasus perjudian," kata Iskandarsyah dalam konferensi pers di Mapolres Sragen, Selasa (4/10/2022).
Selain itu, jelas Iskandarsyah, dari hasil pemeriksaan sementara Suwarni mengaku sering mendapat laporan bahwa anak pertamanya itu sering melakukan pencurian baik di sekitar tempat tinggalnya atau di kampung lain.
"Tersangka yang ibu kandung korban tersebut sering dibuat malu ada laporan warga anaknya itu mencuri, dan anak ini tidak patuh dengan orangtua," ujarnya.
"Sehingga, Suwarni telah memiliki niat dan secara sadar melakukan pembunuhan terhadap Supriyanto".
Suwarni sebelum melakukan pembunuhan terlebih dahulu mengucapkan selamat jalan kepada Supriyanto yang saat itu sedang tertidur pulas di teras rumah. Pelaku memukul korban dengan bongkahan beton cor semen ke kepala sebanyak 8 kali. Suwarni kemudian mengambil cangkul yang ada di dekat korban dan dipukulkan ke korban.
Polisi setelah mendapatkan laporan langsung melakukan pengamanan terhadap pelaku dan kemudian memeriksa tiga saksi. Dua di antaranya adalah anggota keluarga pelaku dan satu orang lainnya adalah ketua RT setempat.
Polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti berupa bongkahan cor semen seberat 5 kg, sebuah cangkul dengan kondisi patah, dua buah handphone, tikar, dan tali serta tangga bambu.
Tersangka saat ini telah diamankan di Polres Sragen untuk menjalani pemeriksaan. Dia diancam dengan Pasal 338 KUHP atau 351 ayat 3 KUHP dengan ancaman hukuman penjara 15 tahun penjara. (DID)
Baca Juga: Polisi Bekuk Tiga Pelaku Curanmor, Seorang Penadah Tengah Diburu
ibu bunuh anak kandung polres sragen kasus pembunuhan kriminal
Denny JA Hibahkan Dana Abadi untuk Festival Tahuna...
Tokoh Literasi Bachtiar AK Sebut Inovasi Smart Sch...
Mencetak Dai Pengusaha, Sekda Marullah Buka Pelati...
Gibran Pimpin Apel Siaga Masa Tenang Pilkada 2024
Pilkada Semakin Dekat, Pj Teguh Ajak Warga Jakarta...