CARITAU JAKARTA - Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI menyatakan siap merevisi Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) tentang batas usia Calon Wakil Presiden (Capres) dan Calon Wakil Presiden (Cawapres) apabila Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan gugatan perihal syarat pendaftaran usia tersebut.
Adapun gugatan materi mengenai batas usia Capres dan Cawapres yang diajukan sejumlah parpol dan individu itu yakni, menurunkan syarat usai pendaftaran Capres dan Cawapres dari 40 tahun menjadi 35 tahun.
Baca Juga: Jelang Masa Tenang Pemilu 2024, Bawaslu Bakal Tertibkan APK Langgar Aturan
Diketahui berdasarkan informasi yang beredar, MK bakal memutuskan gugatan uji materi soal aturan batasan usia pendaftaran Capres dan Cawapres pada Senin, 16 Oktober pekan depan.
Ketua KPU RI, Hasyim Asy'ari mengatakan, pihaknya akan mematuhi apapun hasil putusan dari MK termasuk jika diperintahkan untuk merevisi aturan soal batas usia Capres dan Cawapres.
Kendati demikian, Hasyim menegaskan bahwa saat ini KPU RI masih memberlakukan aturan yang tertulis didalam Undang-Undang Nomor 7 tahun 2017 tentang pemilu pasal 169 huruf (q) yang telah menyebutkan batas usia Capres dan cawapres minimal 40 tahun.
Hasyim menjelaskan, sebelumnya KPU RI juga sudah menindaklanjuti aturan mengenai batas usia 40 tahun yang telah diatur didalam Undang-Undang Pemilu tahun 2017 tersebut dengan menerbitkan PKPU Pencalonan Presiden dan Wakil Presiden yang sudah ditandatangani pada 9 Oktober 2023.
Kendati begitu, Hasyim menerangkan, PKPU itu saat ini masih menunggu pengesahan dan juga pemberian nomor oleh Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkum HAM).
"UU Pemilu 7/2017 menentukan bahwa syarat minimal umur atau usia calon presiden cawapres adalah genap 40 tahun. Ketentuan masih itu," ujar Hasyim dalam acara Rapat Koordinasi bersama partai politik (parpol) di Hotel Gran Melia, Jalan Gatot Subroto, Jakarta Pusat, Kamis (12/10/2023).
"Dan Peraturan KPU yang mengatur tentang pendaftaran bakal pasangan calon presiden calon wakil presiden juga ketentuannya masih 40 tahun, sebagaimana yang dituangkan (di PKPU sesuai Pasal 169 huruf q UU Pemilu)," sambungnya.
Menurut Hasyim, aturan PKPU itu bisa direvisi ketika putusan Mahkamah Konstitusi (MK) telah mengabulkan materi gugatan pemohon perihal ini materi Pasal 169 huruf (q) Undang-Undang Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilu.
"Bahwa kemudian (jika) ada putusan yang berbeda (dari MK), KPU sebagai pelaksana UU akan melaksanakan putusan tersebut," katanya.
Bahkan, pria yang telah menjabat anggota KPU RI selama dua periode itu menyebut kegiatan revisi PKPU tentang pencalonan Presiden dan Wakil Presiden itu bisa langsung disahkan tanpa berkonsultasi dengan Komisi II DPR RI jika MK telah mengabulkan gugatan pemohon.
Alasanya, menurut Hasyim, putusan MK tersebut adalah kepastian hukum yang harus ditegakkan. Selain itu, alasan lain lanjut Hasyim pelaksanaan pendaftaran Capres-Cawapres hanya berselang waktu 3 hari paska putusan MK dan disatu sisi pada tanggal tersebut DPR RI masih berkegiatan reses di Dapil masing-masing.
"Sebisa mungkin kan sudah harus ada landasan hukum sebelum kegiatan pendaftaran pasangan calon dilakukan. Kan kita enggak tahu apakah ada yang mendaftar pada hari pertama atau tidak," tutur Hasyim.
"Sehingga antisipasinya, ketika hari pertama pendaftaran pasangan calon presiden-wakil presiden tanggal 19 ke KPU, sudah ada kepastian tentang pengaturan itu di level Peraturan KPU," lanjutnya.
Adapun sebetulnya, kegiatan konsultasi dengan DPR RI itu harus di lakukan KPU RI dalam rangka membentuk atau merevis peraturan perundang-undangan sebagaimana tertulis didalam Pasal 75 ayat (4) Undang-Undang Nomor 7 tegang Pemilu yang berbunyi sebagai berikut "Dalam hal KPU membentuk Peraturan KPU yang berkaitan dengan pelaksanaan tahapan Pemilu, KPU RI wajib berkonsultasi dengan DPR RI dan juga pemerintah melalui rapat dengar pendapat". (GIB/DID)
Baca Juga: Timnas AMIN Klaim Pemilih Prabowo Banyak Hijrah ke Anies Pasca Debat Capres
kpu pkpu revisi batas usia capres-cawapres putusan mk pilpres 2024 pemilu 2024
Denny JA Hibahkan Dana Abadi untuk Festival Tahuna...
Tokoh Literasi Bachtiar AK Sebut Inovasi Smart Sch...
Mencetak Dai Pengusaha, Sekda Marullah Buka Pelati...
Gibran Pimpin Apel Siaga Masa Tenang Pilkada 2024
Pilkada Semakin Dekat, Pj Teguh Ajak Warga Jakarta...