CARITAU JAKARTA - Puluhan perwakilan organisasi buruh yang tergabung dalam Aliansi Aksi Sejuta Buruh (AASB), Kamis (3/8/2023), melakukan longmarch dari Bandung ke Jakarta dalam rangka menyambut aksi besar-besaran buruh di Jakarta pada tanggal 10 Agustus 2023.
Aksi besar-besaran itu akan digelar di beberapa titik, antara lain Istana Negara/Istana Kepresidenan dan Mahkamah Konstitusi (MK) dengan tuntutan utama cabut/batalkan UU Omnibus Law Cipta Kerja.
Baca Juga: Ribuan Personel Gabungan Disiagakan Hadapi Aksi Unjuk Rasa di DPR/MPR RI
"Ada 50 perwakilan dari elemen buruh yang bergabung dalam AASB, yang berangkat dari titik start di Bandung," kata Koordinator AASB yang juga ketua umum Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indinesia (KSPSI), M Jumhur Hidayat dikutip Kamis (3/8/2023).
Dirinya menyebut, selama longmarch, peserta akan berhenti di beberapa titik hingga tiba di Jakarta. Sesuai ketentuan, jelas dia, peserta longmarch hanya boleh maksimal 50 orang, tetapi di setiap titik perhentian akan ada yang menyambut, dan kemudian mungkin juga akan ada yang mengiringi/mengantarkan hingga Jakarta, sehingga ketika tiba di titik akhir, peserta longmarch bisa saja telah membengkak menjadi 200-300 orang.
“Aksi besar-besaran ini merupakan rangkaian dari aksi-aksi sebelumnya dengan tuntutan yang tetap sama, yakni cabut/batalkan Undang-undang Omnibus Law Cipta Kerja,” katanya.
Meski demikian, dirinya belum dapat memastikan berapa jumlah massa buruh yang akan turun pada Aksi 10 Agustus 2023 karena katanya, estimasi jumlah massa tersebut baru akan diketahui dua hari sebelumnya atau pada 8 Agustus 2023.
Namun, Jumhur memastikan bahwa aksi ini tidak akan menjadi people power dengan tujuan untuk menjatuhkan presiden. "Kalau untuk merubah kebijakan, dalam hal ini UU Cipta Kerja, itu iya," tegasnya.
Seperti diketahui, UU Omnibus Law Cipta Kerja ditolak banyak kalangan, termasuk buruh, karena dinilai hanya akan makin menjauhkan mereka dari kesejahteraan, tetapi menguntungkan kalangan pengusaha/oligarki.
Berikut beberapa ketentuan dalam UU Cipta Kerja yang membuat UU ini ditolak buruh. Pertama, Menghapus cuti bersama yang pada UU sebelumnya diberika pada saat hari-hari besar keagamaan atau nasional, sehingga dapat mengurangi waktu istirahat para pekerja.
Kemudian, Memberikan kemudahan bagi pengusaha untuk melakukan fleksibilitas jam kerja, sehingga dapat mengurangi waktu istirahat atau waktu libur bagi para pekerja, dan bahkan dapat membuat mereka kerja rodi seperti di era penjajahan Belanda dulu
Memberikan kewenangan kepada pemerintah daerah untuk menentukan besaran upah minimum, sehingga dapat mengurangi standar upah minimum nasional yang telah ditetapkan sebelumnya.
Dan terakhir, Membolehkan pengusaha untuk melakukan outsourcing atau penyediaan tenaga kerja dari perusahaan lain, sehingga menghilangkan kesempatan.pekerja/buruh untuk menjadi karyawan tetap yang berdampak pada hilangnya kepastian masa depan dan hilangnya kesempatan untuk mendapatkan penghasilan yang memenuhi standar kebutuhan hidup layak (KHL).
Belakangan bahkan terungkap kalau UU itu juga dapat digunakan untuk melegalkan 3,3 juta hektare perkebunan sawit ilegal di dalam hutan, karena Menko Marves Luhut Binsar Panjaitan pada Juni 2023 lalu mengatakan, pemerintah akan memutihkan perkebunan sawit itu dengan menggunakan UU Cipta Kerja.
“Ini luar biasa, karena pemilik lahan itu bukannya ditangkap dan dipenjarakan, malah dilegalkan,” kritik Jumhur.
Organisasi-organisasi buruh yang tergabung dalam AASB di antaranya PPMI, GSBI, KSPSI, SPN dan FSP LEM SPSI. (DID)
Baca Juga: MK Tolak Gugatan UU Ciptaker, Andi Gani : Melukai Rasa Keadilan
aksi buruh longmarch kspsi aksi 10 agustus cabut uu omnibuslaw ombibuslaw
Denny JA Hibahkan Dana Abadi untuk Festival Tahuna...
Tokoh Literasi Bachtiar AK Sebut Inovasi Smart Sch...
Mencetak Dai Pengusaha, Sekda Marullah Buka Pelati...
Gibran Pimpin Apel Siaga Masa Tenang Pilkada 2024
Pilkada Semakin Dekat, Pj Teguh Ajak Warga Jakarta...