CARITAU JAKARTA – Eks Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Johnny Gerard Plate didakwa telah meminta uang ke Direktur Utama BAKTI Kominfo, Anang Achmad Latif untuk kepentingannya, di antaranya kegiatan sosial.
Hal tersebut diungkapkan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) saat membacakan surat dakwaan kasus korupsi penyediaan infrastruktur base transceiver station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4 dan 5 BAKTI Kemenkominfo 2020-2022 terhadap terdakwa Johnny Plate di Ruang Sidang Utama Hatta Ali, Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Selasa (27/6/2023).
Baca Juga: Partai NasDem Dukung Pemerintahan Prabowo-Gibran
Jaksa menjelaskan, Johnny Plate meminta Achmad Latif mengirimkan sejumlah uang Proyek BTS untuk kepentingan dirinya. Penyerahan uang dari Anang ke Plate dilakukan secara bertahap untuk membantu korban banjir.
"Pada April 2021, uang sebesar Rp200 juta kepada korban bencana banjir di Kabupaten Flores Timur," terang Jaksa.
Selain itu, Plate juga meminta sebesar Rp 250 juta ke Anang untuk dikirimkan ke Gereja GMIT di Provinsi Nusa Tenggara Timur pada Juni 2021.
"Kemudian, pada Maret 2022 sebesar Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah) kepada Yayasan Pendidikan Katholik Arnoldus;
"Lalu pada Maret 2022 sebesar Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah) kepada Keuskupan Dioses Kupang," jelas Jaksa.
Johnny Plate Didakwa Perkaya Diri Rp 17,8 Miliar
Diberitakan sebelumnya, Jaksa mendakwa mantan Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Johnny G. Plate telah memperkaya diri sendiri atau orang lain sebesar Rp 17,8 miliar. Adapun Plate menjalani sidang perdana kasus korupsi pengadaan basa transceiver station (BTS) 4G Kominfo di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat.
"Terdakwa Johnny G. Plate telah memperkaya diri sendiri maupun orang lain sebesar Rp17,8 miliar, " kata Jaksa Penuntut Umum (JPU) saat membacakan tuntutan.
Selain Plate, kasus ini juga menjerat Dirut Bakti Kominfo, Anang Achmad Latif yang telah menerima Rp 5 miliar dari proyek tersebut.
Kemudian, Yohan Suryanto selaku Tenaga Ahli pada Human Development Universitas Indonesia (HUDEV UI) sebesar Rp453.6 juta; Irwan Hermawan selaku Komisaris PT Solitech Media Sinergy sejumlah Rp119 miliar; Windi Purnama selaku Direktur PT Multimedia Berdikari Sejahtera Rp500 juta.
Selanjutnya, kasus ini turut menjerat Direktur PT Basis Utama Primas Muhammad Yusrizki Muliawan yang menerima sebesar Rp50 miliar dan 2.500.000 dollar Amerika Serikat, Konsorsium FiberHome PT Telkominfra PT Multi Trans Data (PT MTD) untuk Paket 1 dan 2 sebesar Rp2.940.870.824.490 (Rp2,9 triliun)
Selain itu, Konsorsium Lintasarta Huawei SEI untuk paket 3 juga menerima sebesar Rp1.584.914.620.955 (Rp1,5 triliun); serta Konsorsium IBS dan ZTE Paket 4 dan 5 sebesar Rp3.504.518.715.600 (Rp3,5 triliun). Akibatnya, negara ditaksir mengalami kerugian sebesar Rp8 triliun.
"Yang merugikan keuangan negara atau perekonomian negara sebesar Rp8,032 triliun atau setidak-tidaknya sejumlah tersebut," tandas Jaksa.
Atas perbuatannya, Johnny dkk disangkakan melanggar Pasal 2 Ayat (1) jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP. (RMA)
Baca Juga: Surya Paloh Terima Hasil Pilpres, NasDem Lepas Dukungan ke Anies Baswedan?
sidang perdana mantan kominfo johnny g. plate kasus korupsi bts kominfo partai nasdem pn jakpus johnny g plate perkaya diri 17 8 miliar plate difasiitasi main golf dan keluar negeri plate membantah dakwaan jaksa uang korupsi bakti kominfo untuk korban banjir
Denny JA Hibahkan Dana Abadi untuk Festival Tahuna...
Tokoh Literasi Bachtiar AK Sebut Inovasi Smart Sch...
Mencetak Dai Pengusaha, Sekda Marullah Buka Pelati...
Gibran Pimpin Apel Siaga Masa Tenang Pilkada 2024
Pilkada Semakin Dekat, Pj Teguh Ajak Warga Jakarta...