CARITAU JAKARTA - Sekretaris Jenderal (Sekjen) Partai Berkarya Fauzan Rachmansyah mengungkapkan alasan pihaknya mengajukan gugatan ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus). Gugatan itu terkait keputusan Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia (KPU RI) soal tidaklolosnya Partai Berkarya menjadi peserta Pemilu 2024.
Adapun agenda sidang kali ini telah diputuskan ditunda PN Jakpus lantaran berkas dokumen dari Partai Berkarya dan juga Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia (KPU RI) dinyatakan belum lengkap dari syarat formal.
Baca Juga: Pergeseran Pasukan Pengamanan Pemilu di TPS
Fauzan menyebut, alasan pengajuan gugatan ke PN Jakpus lantaran pihaknya merasa bahwa hak-hak politik Partai Berkarya untuk menjadi peserta Pemilu 2024 telah dirampas oleh KPU RI.
Dugaan mengenai perampasan hak-hak politik terhadap Partainya itu menurut Fauzan lantaran bagaimana bisa Partai yang sebelumnya telah mengikuti kontestasi Pemilu 2019 tidak lolos pada kegiatan verifikasi adminitrasi sebagai syarat untuk menjadi peserta Pemilu 2024.
Fauzan menyebut, bahwa pada arena kontestasi Pemilu 2019 lalu, Partai Berkarya telah memiliki 3 juta pemilih dan ribuan kader yang mewakili hampir seluruh Kabupaten/Kota dan provinsi di Indonesia. Atas dasar itulah, menurut Fauzan, Partai Berkarya mengajukan gugatan ke PN Jakpus.
"Kalau kita jelas, hak-hak kita itu telah dirampas. Bagaimana mungkin partai yang ikut di 2019 dan memiliki hampir 3 juta pemilih digagalkan dalam proses pendaftaran," kata Fauzan kepada wartawan, Senin (17/4/2023).
Fauzan menuturkan, keputusan KPU RI yang telah menetapkan Partai Berkarya tidak lolos menjadi peserta Pemilu 2024 merupakan hal yang ironis. Hal itu lantaran, menurut Fauzan pihaknya telah memenuhi syarat formil untuk mendaftarkan diri menjadi Peserta Pemilu 2024.
Selain itu, Fauzan menyebut, langkah Partai Prima yang sebelumnya lebih dulu mengajukan gugatan ke PN Jakpus telah memberikan contoh gambaran harapan bagi Partai Berkarya untuk memperjuangkan hak politiknya untuk menjadi peserta Pemilu 2024.
"Ini sangat ironis dan ini nggak akan kita berhenti. Jadi memang Partai Prima kemarin juga dimenangkan di PN Jakarta Pusat walaupun ada keputusan dari PT. Ini menjadi harapan bagi kita untuk melakukan langkah hukum yang selanjutnya," ujar Fauzan.
Dalam keteranganya, Fauzan mempertanyakan perihal keputusan KPU RI yang tidak meloloskan Partai Berkarya dalam proses pendaftaran awal menjadi peserta Pemilu 2024. Sebab menurut Fauzan terdapat perbedaan kasus antara Partai Berkarya dengan Partai Prima.
Sebab Fauzan menerangkan, Partai Prima dalam prosesnya sudah menjalankan terlebih dahulu proses verifikasi adminitrasi namun setelah itu dinyatakan tidak lolos mengenai syarat verifikasi admintrasi.
Fauzan menambahkan, sedangkan untuk Partai Berkarya, tidak diberikan kesempatan untuk menjalankan proses verifikasi adminitrasi partai politik namun hanya mengikuti proses alur-alur pendaftaran awal.
Atas dasar itulah, Fauzan menambahkan, Partai Berkarya meminta penjelasan lebih lanjut dari KPU mengenai putusan yang tidak memberikan kesempatan bagi Partai Berkarya untuk lanjut ke proses verifikasi adminitrasi parpol peserta pemilu 2024.
"Kalau prima itu sudah sampai verifikasi adm tapi dia gagal, nah sementara berkarya baru pendaftaran sudah gagal apa dahlil yg hingga bisa dicabut oleh kpu?," tandas Fauzan. (GIB/DID)
Baca Juga: Pemasangan APK saat Masa Kampanye Pemilu 2024
partai berkarya gugat kpu pn jakpus tak lolos verifikasi pemilu 2024
Denny JA Hibahkan Dana Abadi untuk Festival Tahuna...
Tokoh Literasi Bachtiar AK Sebut Inovasi Smart Sch...
Mencetak Dai Pengusaha, Sekda Marullah Buka Pelati...
Gibran Pimpin Apel Siaga Masa Tenang Pilkada 2024
Pilkada Semakin Dekat, Pj Teguh Ajak Warga Jakarta...