CARITAU JAKARTA - Upaya Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta dalam menertibkan Nomor Induk Kependudukan (NIK) mendapat dukungan Wakil Ketua Komisi A DPRD DKI Jakarta Inggard Joshua.
Program penonaktifan NIK tersebut difokuskan terhadap warga yang tidak lagi berdomisili di Jakarta. Penonaktifan NIK tersebut, kata Inggard, akan membuat penyaluran program bantuan sosial (Bansos) tepat sasaran.
Wakil Ketua Komisi A DPRD DKI Jakarta itu mengungkapkan, beban keuangan daerah semakin berat akibat besarnya biaya jaminan sosial yang tidak tepat sasaran. Bahkan menurutnya, dampak dari salah sasaran penyaluran Bansos akibat akurasi data yang tidak bagus justru membebani masyarakat Jakarta.
"Kita punya anggaran untuk Bansos itu hampir 30 persen dari total APBD. Bisa dibayangkan kalau kita salah sasaran pada penyaluran Bansos ini dan itu, memengaruhi pembiayaan pembangunan kita,” kata Inggard, Selasa (25/6/2024).
Karena itu, menurut Inggard, penonaktifan NIK merupakan langkah tepat agar penggunaan keuangan daerah efektif dan tepat sasaran.
“Jangan sampai penduduk Jakarta terbebani oleh orang yang tidak tinggal di Jakarta atau disalahgunakan,” ujarnya.
Inggard mengungkapkan dengan membersihkan NIK maka akan menghemat anggaran Bansos cukup besar. Sehingga bisa dialokasikan untuk pembenahan RW kumuh atau pembangunan infrastruktur lainnya.
"Pemprov DKI juga belanja modal lebih anyak yang akan meningkatkan kesehjateraan rakyat Jakarta," kata Inggard.
Inggard menerangkan bahwa ada sejumlah dasar hukum terkait penataan dan penertiban dokumen sesuai domisili. Antara lain Pasal 15 ayat 2 UU No 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan sebagaimana telah diubah dengan UU No 24Tahun 2013.
Berikutnya Pasal 96 huruf f Permendagri Nomor 95 Tahun 2019, Surat Edaran Mendagri No 470/7256/SJ tanggal 27 Desember 2021.
Selanjutnya Instruksi Sekda DKI Jakarta no e-0011 Tahun 2024 tanggal 15 Maret 2024, Surat Keputusan Kepala Dinas Dukcapil DKI Jakarta Nomor 108 Tahun 2024 tanggal 28 Maret 2024, dan Surat Edaran Sekda DKI Jakarta No e-0005/SE/2024 tanggal 1 April 2024.
"Ada juga Surat Edaran Menteri Dalam Negeri Nomor 470/7256/SJ tanggal 27 Desember 2021 tentang Pindah Datang Penduduk mengamanatkan bahwa warga yang sudah berdomisili lebih dari setahun harus mengurus kepindahannya," kata Inggard.
Inggard memperkirakan Program Penonaktifan NIK bisa mengurangi jumlah penduduk Jakarta hingga 1 juta jiwa.
"Kalau ada yang keberatan silahkan datang ke DPRD dengan membawa bukti-bukti yang kuat, seperti kepemilikan lahan atau rumah di Jakarta," pungkas Inggard. (DID)
Penangkapan 103 Warga Negara Taiwan di Bali
Kemacetan Jalur Sitinjau Laut Padang
Tradisi wiwitan kopi di Boyolali
Salat Jumat di Masjid Nabawi
Makin Mantap Calonkan Diri Jadi Gubernur Jakarta,...