CARITAU JAKARTA - KPU memastikan orang dengan gangguan jiwa (ODGJ) akan difasilitasi dalam penggunaan hak suaranya pada Pilpres 2024 mendatang. Bahkan KPU menegaskan akan mendirikan tempat pemungutan suara (TPS) khusus bagi ODGJ.
Menanggapi hal itu, Anggota Komisi A DPRD DKI Dwi Rio Sambodo meminta adanya didampingi bagi ODGJ saat hari pencoblosan Pemilu 2024. Hal itu sebagai upaya pelayanan masyarakat.
"Mereka perlu ada pembinaan, panduan, pendoman dan pendampingan karena mereka tak sama seperti yang normal," kata Rio usia rapat Badan Musyawarah DPRD DKI di Jakarta, Selasa (3/1/2024).
Rio menuturkan para ODGJ memiliki hak suara dalam memilih sehingga perlu ada fasilitas yang mendukung kebutuhan mereka di TPS nantinya.
Meski ditemukan ada hambatan, namun diharapkan pemerintah tetap memberikan upaya agar para ODGJ bisa tetap maksimal untuk dilayani.
Maka dari itu, dia menegaskan agar rumah sakit maupun instansi terkait harus memberikan pendampingan agar sesuai dengan kebutuhan sang pasien saat hari pencoblosan.
"Kita harus melibatkan pihak rumah sakit mental karena penanganannya harus sesuai kebutuhan penanganan medisnya," tuturnya.
KPU DKI Jakarta mencatat bahwa dari total keseluruhan 8,2 juta pemilih, 61.747 di antaranya merupakan penyandang disabilitas, termasuk 22.871 disabilitas mental atau ODGJ.
Pemilu Presiden dan Wakil Presiden (Pilpres) akan dilaksanakan pada 14 Februari 2024. Waktu itu bersamaan dengan Pemilu Legislatif (Pileg) untuk memilih anggota DPR RI, anggota DPRD provinsi, anggota DPRD kabupaten/kota, dan anggota DPD RI. (DID)
Persiapan Asrama Haji Indramayu
Pameran Seni Lukis Bandung Painting Today
Pentas 24 Jam Menari di Solo
Polda Metro Jaya Beri Penghargaan Dua Anggotanya d...
Ritual Witan Sulaeman Sebelum Berlaga: Telepon Ora...