CARITAU JAKARTA - Peraturan Menteri PanRB No.1 tahun 2023 soal jabatan ASN akan disederhanakan sehingga ASN lebih (lincah) dan dinamis disosialisasikan oleh Menpan-RB Abdullah Azwar dalam acara yang diselenggarakan di Hotel Grand Sahid, Jakarta, Jumat (27/1/2023).
Baca Juga: Nasdem Soroti Aturan Anggota TNI-Polri Isi Jabatan Sipil
Peraturan menteri itu akan mengelompokkan jabatan fungsional ke dalam tiga kelompok. Yakni, klerek, operator, dan teknis. Lewat aturan baru tersebut nantinya diharapkan pekerjaan administratif ASN tidak memakan waktu banyak.
"Kemarin teman-teman yang menjadi pejabat daerah fungsional mengeluh karena dia sibuk mengisi dupak (daftar usulan penilaian angka kredit) angka kredit. Sehingga kadang waktunya habis lebih dari 3 hari untuk mengisi hal-hal seperti itu. Nah ini kita pangkas sekarang," tambahnya.
Ddalam kesempatan yang sama, Wamendagri John Wempi Wetipo juga berharap penyederhanaan tersebut dapat memberi dampak pada transformasi institusi. Mengubah mindset pejabat fungsional agar tak hanya berorientasi pada angka kredit.
"Penyederhanaan birokrasi diharapkan dapat memberikan dampak luas terhadap transformasi institusi. Pemerintahan menjadi pemerintahan yang bersih, akuntabel, berkinerja tinggi, efektif, efisien, serta menciptakan pelayanan publik yang berkualitas," jelasnya.
"Mindset penjabat fungsional harus berubah dari hanya berorientasi pada angka kredit menjadi berorientasi pada kinerja yang lebih lincah, dinamis, produktif, dan memiliki dampak langsung pada pencapaian indikator kinerja institusi," tandasnya.
Baca Juga: Pemerintah Buka Lowongan 1,3 Juta CPNS Tahun 2024
menpanrb jabatan fungsional asn jabatan asn dipangkas peraturan menteri permen
Prihatin Pungli, Legislator Golkar Dukung Penertib...
Rombongan PAN Temui Jokowi, Zulhas Bantah Bahas Ka...
Menyeberangi Jembatan Rusak di Pesisir Selatan
Sabu 1,6 Kg Asal Malaysia Berhasil Digagalkan Masu...
KPU Sebut Caleg Terpilih Tak Wajib Mundur Bila Iku...