CARITAU JAKARTA - Forum Komunikasi Bantuan Polisi Pamong Praja Nusantara (FKBPPPN) mendesak Presiden Joko Widodo untuk mengangkat puluhan ribu petugas Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) berstatus honorer menjadi ASN.
Baca Juga: Nasdem Soroti Aturan Anggota TNI-Polri Isi Jabatan Sipil
Dalam keteranganya, Ketua FKBPPPN, Fadlun Abdilah menilai, kabar mengenai keputusan dan kebijakan dari pemerintah soal pemberhentian secara sepihak kepada puluhan ribu Satpol PP Indonesia itu merugikan para anggota. Sebab, hampir seluruh anggota yang hari ini terancam dipecat itu sejatinya telah mengabdi menjadi Satpol PP cukup lama.
Fadlun mendesak, pemerintah dalam hal ini Presiden Joko Widodo untuk besar hati mengangkat puluhan ribu anggota Satpol PP itu menjadi PNS. Sebab, kebijakan pemberhentian secara sepihak terhadap anggota Satpol PP yang berstatus honorer itu tidak adil dan tidak memiliki rasa kemanusiaan.
"Kami meminta kepada pak Presiden, Wakil Presiden dan Menpan-RB dan Mendagri, Menkopolhukam agar kami diatur ataupun kami diangkat seluruh Indonesia yang berjumlah 90.000 itu menjadi PNS," kata Ketua Forum Komunikasi Bantuan Polisi Pamong Praja Nusantara (FKBPPPN), Fadlun Abdillah Thamrin di Kantor Persatuan Nasional Aktivis (PENA) 98, Jakarta Pusat, Kamis (16/03/2023).
Dalam kesempatannya, menurut Fadlun, seharus nya para anggota Satpol PP yang berstatus honor itu dapat diangkat menjadi PNS jika pemerintah serius ingin melakukanya. Fadlun menjelaskan, hal itu dapat dilakukan lantaran sesuai dengan aturan Undang-Undang nomor 23 tahun 2014 tentang pemerintah daerah pasal 256.
"Jadi pemerintah untuk menjalankan amanat UU 23 tahun 2014 pasal 256, bahwa polisi pamong praja adalah PNS," ungkap Fadlun.
Fadlun menilai, pengangkatan menjadi PNS itu hal yang lumrah, lantaran puluhan ribu anggota Satpol PP tersebut juga merupakan bagian dari pengabdi negara yang memiliki resiko dan beban kerja yang cukup berat ketika berada di lapangan.
"Karena memang risiko kerja kami, beban kerja kami sangat berat. Pertama ketika ada yang terbaru, yaitu di DKI Jakarta, Satpol PP ditusuk sampai berdarah-darah" tuturnya.
"Selanjutnya di Yogyakarta Satpol PP melakukan penegakan Perda reklame, pencopotan reklame di atas kesetrum jatuh sampai meninggal," sambungnya.
Fadlun berharap, permohonan pengangkatan puluhan ribu anggota Satpol PP tersebut dapat di dengar dan di implementasikan oleh Presiden Jokowi dalam waktu dekat. Ia menambahkan, hal it lantaran, pihaknya merasa terancam atas kabar mengenai kebijakan pemerintah yang akan menghapus tenaga honorer.
"Kami berjumlah 90.000, belum keluarga kami. Nanti kami mau jadi apa kalau ada penghapusan. Seharusnya pemerintah itu memperhatikan dan memberikan win-win solution kepada kami," tandas Fadlun. (GIB/IRN)
Baca Juga: THR ASN Cair 100%, Pemerintah Siapkan Anggaran Rp99,5 Triliun
fkbpppn satpol pp asn honorer presiden jokowi joko widodo satuan pamong praja
Dubai Incar Agrikultur dan Otomotif RI, Bakal Naik...
Rencana Perluasan TPA Burangkeng
YBM PLN Jatim Berikan Beasiswa 232 Pelajar SMP SMA...
Kasus Suami Mutilasi Istri di Ciamis, Polisi Dalam...
Gibran: Presidential Club untuk Wadahi Masukan dar...