CARITAU JAKARTA - Kementerian Kesehatan (Kemenkes) membuka ribuan lowongan bagi calon aparatur sipil negara (CASN) pada tahun 2023 ini. Jumlahnya mencapai 7.249 lowongan bagi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
Dari jumlah tersebut dibagi menjadi 154 formasi untuk CPNS dosen dan 7.095 formasi bagi PPPK. Bagi PPPK terdapat 6.388 diperuntukkan untuk tenaga kesehatan dan sisanya adalah tenaga teknis dengan masa perjanjian kerja lima tahun.
Baca Juga: Bacaleg Maju dari Uang Negara Harus Kirim Surat Pemberhentian Pekerjaan ke KPU
"Alokasi yang dibutuhkan oleh Kementerian Kesehatan di tahun 2023 sekitar 7.249 formasi. Dengan rincian, 154 formasi untuk CPNS dosen dan 7.095 formasi untuk PPPK," kata Sekretaris Jenderal Kementerian Kesehatan Kunta Wibawa Dasa Nugraha dalam keterangannya, dikutip Sabtu (23/9/2023).
Kunta meminta masyarakat yang tertarik menjadi calon peserta CASN untuk lebih teliti dan memahami seluruh persyaratan. Termasuk juga memperhatikan tata cara untuk melamar, jadwal dan tahapan seleksi hingga sistem kelulusan.
"Seleksi administrasi merupakan awal dari rangkaian penerimaan CASN, karena itu kami meminta kepada seluruh calon peserta untuk memperhatikan serta mengikuti seluruh syarat dan ketentuan yang telah ditetapkan," jelasnya.
Calon peserta hanya bisa membuat akun SSCASN satu kali per periode pendaftaran. Masyarakat juga diwajibkan menggunakan data Nomor Induk Kependudukan (NIK) untuk mendaftar.
Informasi soal kualifikasi pendidikan, jumlah kebutuhan dan penempatan calon peserta dapat dilihat di laman https://casn.kemkes.go.id. Pendaftaran CASN dapat dilakukan melalui situs https://sscasn.bkn.go.id.
Sementara itu pelamar dapat mengikuti informasi penerimaan PPPK di Kementerian Kesehatan pada laman https://casn.kemkes.go.id dan laman https://sscasn.bkn.go.id.
Kemenkes juga membuka sejumlah kanal untuk informasi lebih lanjut. Mulai dari situs laman https://helpdeskcasn.kemkes.go.id/ atau dapat menghubungi Halo Kemkes 1500567 (pukul 07.00 - 23.00 WIB selain hari Sabtu, Minggu dan Hari Libur Nasional).
Pihak kementerian juga menyediakan kanal pengaduan dugaan pelanggaran CASN tahun 2023, yakni melalui casn@kemkes.go.id. (DID)
Denny JA Hibahkan Dana Abadi untuk Festival Tahuna...
Tokoh Literasi Bachtiar AK Sebut Inovasi Smart Sch...
Mencetak Dai Pengusaha, Sekda Marullah Buka Pelati...
Gibran Pimpin Apel Siaga Masa Tenang Pilkada 2024
Pilkada Semakin Dekat, Pj Teguh Ajak Warga Jakarta...