CARITAU JAKARTA - Polda Metro Jaya saat ini tengah dalami laporan mantan Direktur Penyelidikan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Brigjen Pol Endar Priantoro terhadap Sekjen KPK Cahya Hardianto Harefa dan Kepala Biro SDM KPK Zuraida Retno Pamungkas.
"Laporan tersebut akan ditelaah lebih lanjut oleh Polda Metro Jaya dan mempelajari peristiwa yang dilaporkan serta kaitan pelapor dengan peristiwa tersebut," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Trunoyudo Wisnu Andiko di Jakarta, Rabu (12/4/2023).
Baca Juga: Ajudan Ditarik Kembali ke Polri, Firli Bahuri Kini Dikawal Puspom TNI
Endar Priantoro sendiri melaporkan dua pejat KPK tersebut ke Polda Metro Jaya melalui kuasa hukumnya Rakhmat Mulyana pada Selasa (11/4/2023).
"Iya, betul, ada laporan kemarin. Terkait Pak Endar itu diberhentikan atau dikembalikan oleh KPK pada tanggal 31 Maret 2023," ujar Rakhmat kepada media
Rakhmat menilai Sekjen dan Karo SDM ini menyalahgunakan wewenang sebagai pejabat negeri sipil dengan tidak mendasarkan pada peraturan pengembalian Endar Priantoro ke Polda Metro Jaya.
"Pak Endar diberhentikan atau dikembalikan oleh KPK pada 31 Maret 2023, padahal, Kapolri sebelumnya telah mengirimkan surat ke KPK pada 29 Maret 2023, " ucapnya, dilansir dari laporan Antara.
Rakhmat juga menyebutkan pada surat keputusan (SK) pemberhentian tidak disebutkan alasan kliennya dikembalikan ke Kepolisian.
"Padahal Kapolri sendiri sudah mengirimkan surat sebelumnya bahwa Pak Endar (Priantoro) diperpanjang masa tugasnya di KPK," terang dia.
Rakhmat juga menambahkan telah membawa sejumlah barang bukti saat pelaporan ke Polda Metro Jaya seperti Surat Ketetapan Pemberhentian dari KPK tanggal 31 Maret 2023, Surat penugasan dari Kapolri tanggal 29 Maret 2023, dan surat pengangkatan kliennya pada tahun 2020.
"Kemungkinan akan berkembang untuk bukti, kita akan kirim lagi sesuai perkembangan dari Kepolisian seperti apa nantinya, " ucapnya.
Sebagai informasi pelaporan ini telah teregister dengan nomor LP/B/1959/IV/2023/SPKT/POLDA METRO JAYA pada Selasa 11 April 2023.
Dalam laporannya, terlapor yaitu Sekjen KPK Cahya Hardianto Harefa dan Kepala Biro SDM KPK Zuraida Retno Pamungkas dipersangkakan melanggar Pasal 55 Ayat (1) junto Pasal 421 KUHP yang mengatur tentang seorang pejabat yang menyalahgunakan kekuasaan, memaksa seseorang untuk melakukan, tidak melakukan atau membiarkan sesuatu. (IRN)
Baca Juga: Mabes Polri Bantah Ada Perlakuan Khusus dalam Pemeriksan Firli Bahuri
kpk brigjen pol endar priantoro kapolri polri dewan pengawas firli bahuri sekjen kpk cahya hardianto
Cawagub 02 Fatmawati Dua Bulan Keliling 24 Kabupat...
Kampanye Akbar 02 Andalan Hati, Panglima Dozer: Su...
PMJAK Desak Bawaslu DKI Tindaklanjuti Soal Dana Ka...
Yuks Ramaikan Kampanye Akbar Andalan Hati di GOR S...
Masyarakat Bantaeng Sambut Kunjungan Andi Sudirman...