CARITAU JAKARTA – Direktur Eksekutif Vospol Center Research and Consulting, Pangi Syarwi Chaniago menilai ada upaya dari beberapa pihak untuk memunculkan wacana baru yang mendukung adanya perpanjangan kekuasaan Jokowi di tampuk kepemimpinan nasional, meski nantinya hanya berada di posisi RI 2 atau wakil presiden.
"Munculnya wacana tersebut (pencalonan pasangan Prabowo-Jokowi) dalam rangka untuk 'testing the water' dan mencari alternatif model lain agar presiden Jokowi tetap berkuasa," ujar Pangi, Sabtu (17/9/2022).
Baca Juga: Prabowo dan Gibran Tidak Hadiri Halalbihalal PKS
Pangi mengatakan, wacana itu adalah bentuk sikap pesimisme para pendukung Jokowi terkait wacana tiga periode masa jabatan presiden.
"Wacana duet Prabowo - Jokowi pada Pilpres 2024 merupakan bentuk model 'keputusasaan', harapan dan ketidakberdayaan menyakinkan masyarakat untuk mendukung wacana presiden Jokowi untuk tiga periode," kata Pangi kepada wartawan, Sabtu (17/9/2022).
Dosen politik Universitas Islam Negeri (UIN) Syarif Hidayatullah Jakarta ini melihat wacana perpanjangan masa jabatan Presiden Jokowi menjadi tiga periode sudah mendapat perlawanan keras dari rakyat sipil.
Lebih dari itu, Pangi menduga ada pihak-pihak yang selama ini disebut-sebut telah mengatur dan mendominasi jalannya pemerintahan dalam permainan wacana pencalonan capres - cawapres Prabowo - Jokowi.
"Mungkin kaum oligarki yang sedang menikmati kue kekuasaan belum siap pesta mereka segera usai," tegasnya.
"Kemudian wacana ini menjadi santer pembicaraan/percakapan ruang publik atau masyarakat, lalu melihat sejauh mana respon masyarakat dengan narasi duet maut tersebut," tandas Pangi.
Diketahui sebelumnya, wacana Jokowi menjadi cawapres pada pilpres 2024 muncul setelah Juru Bicara Mahkamah Konstitusi (MK) Fajar Laksono mengatakan tak ada batasan mantan presiden menjadi Cawapres pada UUD 1945.
Fajar mengungkapkan tidak ada peraturan yang melarang hak Jokowi untuk maju sebagai cawapres di Pilpres 2024.
Namun, Fajar menekankan hal itu berkaitan dengan etika politik ketika nantinya Presiden Jokowi ingin mencalonkan diri menjadi wakil presiden di periode selanjutnya.
Kendati demikian, Fajar mengungkapkan bahwa dirinya tidak dalam kapasitas menyatakan boleh ataupun tidak boleh mengenai hal itu lantaran hal itu tercantum di dalam UUD 1945 pasal 7.
"Presiden dan wakil presiden memegang jabatan selama 5 tahun, dan sesudahnya dapat dipilih kembali dalam jabatan yang sama, untuk satu kali masa jabatan," tandas Fajar. (GIB)
Baca Juga: Perhitungan Surat Suara di Kuala Lumpur
jokowi cawapres 2024 pilpres 2024 pemilu 2024 isu jokowi cawapres
Denny JA Hibahkan Dana Abadi untuk Festival Tahuna...
Tokoh Literasi Bachtiar AK Sebut Inovasi Smart Sch...
Mencetak Dai Pengusaha, Sekda Marullah Buka Pelati...
Gibran Pimpin Apel Siaga Masa Tenang Pilkada 2024
Pilkada Semakin Dekat, Pj Teguh Ajak Warga Jakarta...