CARITAU JAKARTA - Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI membantah kabar penentuan jadwal pendaftaran Calon Presiden (Capres) dan Calon Wakil Presiden (Cawapres) dikaitkan dengan aspek politik, mengenai peta koalisi partai jelang kontestasi Pemilu 2024.
Kabar itu mencuat, menjelang pendaftaran Capres-Cawapres yang telah disepakati melalui agenda Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang digelar KPU bersama Anggota Komisi II DPR RI dan Bawaslu RI.
Baca Juga: KPU Jelaskan Salah Input Sirekap Kesalahan Manusia hingga Sistem
Berdasarkan hasil dari kegiatan RDP itu telah menyepakati pendaftaran Capres dan Cawapres akan diselenggarakan pada tanggal 19 Oktober hingga 14 November mendatang. Saat ini, KPU telah mengharmonisasi RPPU tentang jadwal pendaftaran Capres-Cawapres dan dalam waktu dekat akan diserahkan menjadi Undang-Undang.
Anggota KPU, Idham Holik menegaskan, penentuan jadwal pendaftaran Capres dan Cawapres tidak ada kaitan dengan aspek politik, apalagi perihal penentuan Koalisi partai politik jelang Pemilu 2024.
Dirinya mengatakan, bahwa keputusan penentuan jadwal waktu pendaftaran Capres-Cawapres sejatinya telah melalui aturan perundang-undangan yakni dengan menggelar rapat bersama di parlemen.
"Kalau ada pertanyaan apakah KPU mempertimbangkan aspek politik, berkaitan manajemen isu dalam politik, atau dalam artian mempertimbangkan peta koalisi parpol, atau gabungan Parpol? Tidak," ujar Idham dikutip, Kamis (28/9/2023).
Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu KPU RI itu menjelaskan, bahwa dalam menentukan jadwal pendaftaran Capres-Cawapres, pihaknya telah menggunakan pertimbangan peraturan teknis tentang penyelenggaraan Pemilu 2024.
Idham menjelaskan, jika merujuk penentuan jadwal teknis yang telah diatur didalam Undang-Undang Nomor 7 tahun 2017 tentang pemilu, maka proses pendaftaran itu harus dilakukan pada bulan Juni lalu.
Kendati demikian, jika dilaksanakan pada bulan Juni lalu, menurut Idham akan mengganggu soal proses tahapan lain yakni mengenai penyusunan Daftar Calon Tetap (DCT) Bacaleg DPR yang juga harus diselesaikan KPU RI.
"Kalau kita merujuk kepada Pasal 226 ayat (4) UU Nomor 7 Tahun 2017, masa pendaftaran pasangan Capres dan Cawapres paling lama 8 bulan jelang hari pemungutan suara. Artinya tanggal berapa? Tanggal 14 Juni 2023 itu adalah start di mana pendaftaran Capres-Cawapres bisa dimulai," urainya.
Berdasarkan hal itu, Idham memastikan bahwa KPU RI dalam menetapkan jadwal pendaftaran Capres-Cawapres 2024 bukan karena unsur politik melainkan berdasarkan sejumlah aspek pertimbangan khusus yang juga dilakukan atas dasar keputusan bersama melalui musyarawah dengan DPR dan Bawaslu RI.
"Kami menjalankan tahapan itu berdasarkan kepada aturan perundangan yang berlaku karena kami bekerja dalam level teknokratis. Bukan bekerja dalam level politis," tandas Idham. (GIB/DID)
Baca Juga: Lautan Massa Berkaus Biru Pendukung Prabowo-Gibran Mulai Padati GBK
kpu jadwal pendaftaran capres - cawapres bermuatan politis pilpres 2024 pemilu 2024
Cawagub 02 Fatmawati Dua Bulan Keliling 24 Kabupat...
Kampanye Akbar 02 Andalan Hati, Panglima Dozer: Su...
PMJAK Desak Bawaslu DKI Tindaklanjuti Soal Dana Ka...
Yuks Ramaikan Kampanye Akbar Andalan Hati di GOR S...
Masyarakat Bantaeng Sambut Kunjungan Andi Sudirman...