CARITAU MAKASSAR – Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Kepolisian Daerah (Polda) Sulawesi Selatan (Sulsel) menetapkan pemilik SLV Travel, Selvi Ahmad Firdaus sebagai tersangka kasus berita bohong dan menyesatkan dengan kerugian konsumen dalam transaksi elektronik.
Wakil Direktur Reserse Kriminal Khusus (Wadirkrimsus) Polda Sulsel, AKBP Gany Alamsyah mengatakan, Selvi Ahmad Firdaus terbukti secara hukum melakukan dugaan tindak pidana penipuan dengan menyebarkan berita bohong dan menyesatkan dengan kerugian konsumen dalam transaksi elektronik.
"Tersangka dijerat dengan Pasal 45A ayat 1 Juncto Pasal 28 ayat 1 UU Nomor 19 tahun 2016 tentang informasi dan transaksi elektronik atau UU ITE," ungkapnya saat menggelar jumpa pers di Mapolda Sulsel, Senin (24/10/2022).
Mantan Kapolres Bulukumba itu menegaskan, Owner SLB Travel terbukti melakukan tindak pidana yaitu setiap orang dengan sengaja menyebarkan berita bohong dan menyesatkan dengan kerugian konsumen dalam transaksi elektronik. Pidana 6 tahun dan denda kurang lebih Rp1 miliar.
"Salinan dengan pasal tersebut adalah pasal 378 KUHPidana," jelasnya.
Gany menjelaskan, untuk kasus perkara Selvi, korban sudah mencapai 24 orang dengan total kerugian kurang lebih mencapai Rp300 juta.
"Kita tekankan per tanggal 22 kemarin kita telah melakukan upaya paksa terhadap Saudari S baik dalam hal ini penangkapan dan penahanan," jelasnya
Saat ini, lanjut perwira dua melati itu, Selvi ditahan guna mengantisipasi hal yang tidak diinginkan.
"Tujuan kami suapaya saudari menaati aturan yang berlaku antara lain tidak melarikan diri atau kegiatan menghilangkan barang bukti. Karena jangan sampai menimbulkan kejadian lain yang akan merugikan diri sendiri," tandasnya. (KEK)
penipuan slv travel pemilik slv travel tersangka polda sulsel
Fauzi Bowo Ingin Jakarta Dipimpin oleh Orang yang...
Denny JA Hibahkan Dana Abadi untuk Festival Tahuna...
Tokoh Literasi Bachtiar AK Sebut Inovasi Smart Sch...
Mencetak Dai Pengusaha, Sekda Marullah Buka Pelati...
Gibran Pimpin Apel Siaga Masa Tenang Pilkada 2024