CARITAU JAKARTA - Kepolisian Daerah (Polda) Metro Jaya menegaskan tidak bakal menghentikan proses hukum terhadap Irjen Pol Teddy Minahasa.
Hal tersebut merespon langkah Eks Kapolda Sumatera Barat itu yang mencabut berita acara pemeriksaan (BAP) terkait kasus dugaan penyalahgunaan narkotika.
Baca Juga: Polrestabes Makassar Musnahkan 1 Kg Sabu, Hasil Pengungkapan Dua Lokasi
"Pencabutan BAP bukan berarti perbuatan pidanananya gugur, hapus atau hilang. Itu tidak sama sekali," ucap Direktur Reserse Narkoba Polda Metro Jaya, Kombes Pol Mukti Juharsa, Minggu (20/11/2022).
Selain itu, Mukti mengaku tak ambil pusing, atau tidak mempermasalahkan tindakan pencabutan BAP oleh Teddy tersebut.
"Itu hak Pak TM dan pengacara untuk mencabut BAP, silahkan saja. Tidak masalah," sebut dia.
Kemudian, ia menyebut penyidik telah mengantongi empat alat bukti untuk menetapkan Irjen Teddy Minahasa sebagai tersangka penyalahgunaan narkoba.
"Sebab, Polisi punya alat bukti lain, kita masih punya empat alat bukti," kata Mukti.
Dia mengatakan pencabutan BAP Teddy Minahasa tidak bakal menggugurkan pidana yang ada. Proses hukum terhadap Teddy yang saat ini sudah menjadi tersangka tetap lanjut.
"Proses hukum terhadap Teddy Minahasa masih berlanjut," tutur dia.
Irjen Pol Teddy Minahasa cabut seluruh berita acara pemeriksaan (BAP) terkait kasus dugaan penyalahgunaan narkotika yang menjerat dirinya. Ia mengklaim, melalui kuasa hukumnya, Hotman Paris Hutapea, tidak ada kaitannya dengan barang bukti dalam kasus tersebut.
"Hari ini Teddy Minahasa dalam BAP-nya menyatakan mencabut seluruh BAP sebagai tersangka baik BAP pertama dan kedua dan juga cabut BAP yang pernah diberikan sebagai saksi tersangka Doddy dan tersangka Linda," kata kuasa hukum Teddy, Hotman Paris Hutapea di Polda Metro Jaya, Jumat (18/11/2022).
Hotman mengklaim bahwa barang bukti narkotika yang dijadikan barang bukti dalam kasus yang menjerat kliennya, ternyata tidak ada kaitannya dengan kliennya.
"Karena semua barang bukti yang dijadikan objek dalam perkara ini adalah tidak ada kaitannya dengan Teddy Minahasa, karena barang bukti yang disita pada perkara itu masih ada utuh," ujar Hotman.
Menurut keterangan resmi dari pihak Kepolisian, Irjen Pol Teddy Minahasa ditetapkan sebagai tersangka terkait kasus dugaan penyalahgunaan narkotika, dilansir dari Antara, lantaran memerintahkan menukar 5 kilogram barang bukti sabu-sabu dengan tawas.
Namun Hotman mengatakan bahwa lima kilogram sabu-sabu tersebut masih ada dan saat ini dipegang oleh pihak kejaksaan untuk sidang kasus narkotika di Bukittinggi, Sumatera Barat.
"Setelah dicek, semua barang bukti yang dianggap 5 kilogram diedarkan itu, masih ada utuh disimpan oleh kejaksaan sebagai bukti dalam persidangan terdakwa yang ada di Bukit Tinggi," kata Hotman.
Sebelumnya, penyidik Polda Metro Jaya telah menetapkan Irjen Pol. Teddy Minahasa sebagai tersangka dalam kasus peredaran gelap narkoba, Jumat (14/10/2022).
Saat ini, Teddy telah menjalani penahanan di Rumah Tahanan Narkoba Polda Metro Jaya terhitung sejak Senin (24/10).
Penyidik Polda Metro Jaya menyatakan Irjen Pol Teddy Minahasa diduga telah memerintahkan anak buahnya untuk menyisihkan barang bukti narkotika jenis sabu-sabu dari hasil pengungkapan kasus untuk diedarkan.
Polres Bukit Tinggi awalnya hendak memusnahkan 40 kilogram sabu, namun Irjen Pol Teddy Minahasa diduga memerintahkan untuk menukar sabu sebanyak lima kilogram dengan tawas.
Meski demikian, penggelapan barang bukti narkoba tersebut akhirnya terbongkar dengan rangkaian pengungkapan kasus narkotika oleh Polres Metro Jakarta Pusat dan Polda Metro Jaya.
Sebanyak 1,7 kilogram sabu telah berhasil diedarkan sedangkan 3,3 kilogram sisanya berhasil disita oleh petugas.
Adapun pasal yang disangkakan kepada Teddy yakni Pasal 114 Ayat 3 sub Pasal 112 Ayat 2 Jo Pasal 132 Ayat 1 Jo Pasal 55 UU Nomor 35 Tahun 2009 dengan ancaman maksimal hukuman mati dan minimal 20 tahun penjara. (RMA)
Baca Juga: Polrestabes Makassar Musnahkan 2,7 Kg Narkotika Jenis Ganja
Denny JA Hibahkan Dana Abadi untuk Festival Tahuna...
Tokoh Literasi Bachtiar AK Sebut Inovasi Smart Sch...
Mencetak Dai Pengusaha, Sekda Marullah Buka Pelati...
Gibran Pimpin Apel Siaga Masa Tenang Pilkada 2024
Pilkada Semakin Dekat, Pj Teguh Ajak Warga Jakarta...