CARITAU JAKARTA - TKN Prabowo-Gibran melaporkan seluruh anggota Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Jakarta Pusat ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP), Rabu (3/1/2023).
Laporan itu dilayangkan, imbas penyelidikan kasus dugaan pelanggaran kampanye Cawapres nomor urut 2, yakni Gibran yang dilakukan Bawaslu Kota Jakarta Pusat.
Wakil Komando Echo (Hukum dan Advokasi) TKN Pranowo-Gibran, Habiburokhman mengungkapkan, pihaknya telah melaporkan seluruh komisioner Bawaslu Kota Jakarta Pusat ke DKPP.
Habiburokhman mengatakab, laporan itu dilayangkan, lantaran pihaknya menilai Bawaslu Kota Jakpus tidak profesional dalam menangani soal dugaan pelanggaran kampanye Gibran Rakabuming Raka.
"Sudah disampaikan teman kami, rekan kami tadi ke DKPP," kata Habiburokhman kepada wartawan usai mendampingi Gibran dikantor Bawaslu Jakarta Pusat pada Rabu (3/1/2023).
Habiburokhman menilai, kegiatan penanganan yang dilakukan oleh Bawaslu Jakpus tidak profesional lantaran kegiatan Gibran di CFD bukan sebuah kampanye politik.
Oleh karena itu, ia menyebut bahwa Bawaslu Jakpus ditenggarai telah melanggar asas dalam hukum, yakni Ne Bis In Idem atau perkara dengan objek, para pihak dan materi pokok perkara yang sama.
Adapun perkara objek yang sama itu, menurutnya telah diputuskan pengadian dan dangan berkekuatan hukum tetap baik untuk mengabulkan atau menolak tidak dapat diperiksa kembali pada kedua kalinya.
Sebelumnya, kasus dugaan tindak pidana pelanggaran kampanye di CFD telah diselidiki oleh sejumlah lembaga yakni ,Bawaslu RI, Polisi dan Kejaksaan yang tergabung di dalam Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Sentra Gakkumdu) pusat.
Hasil penyelidikan itu, pihak Sentra Gakkumdu menyatakan, kegiatan Gibran itu tidak memenuhi unsur pidana pemilu sehingga bukanlah pelanggaran pidana pemilu.
Atas dasar itulah, dirinya menganggap bahwa objek dan pihak yang terlibat dalam kasus bagi - bagi susu itu tidak sepatutnya diusut kembali oleh Bawaslu DKI lantaran kasus itu telah terbukti tidak melanggar tindak pidana pemilu.
Koordinator Penanganan Pelanggaran Data dan Informasi Bawaslu Jakpus Dimas Trianto Putro menegaskan bahwa persoalan yang diusut pihaknya itu bukan mengenai dugaan tindak pidana pemilu, melainkan terkait dugaan pelanggaran lain seperti penggunaan CFD untuk aktivitas politik.
Dalam keterangannya, Dimas juga menyebutkan bahwa kegiatan bagi bagi susu yang dilakukan Gibran di CFD telah melanggar Pergub DKI Nomor 12 tahun 2016.
"Pasal 7 ayat (2) Peraturan Gubernur Provinsi DKI Jakarta Nomor 12 Tahun 2016 tentang Hari Bebas Kendaraan Bermotor (HBKB) menyebutkan HBKB atau CFD tidak boleh dimanfaatkan untuk kepentingan partai politik dan SARA serta orasi ajakan yang bersifat menghasut," ujar Dimas pada Jumat (29/12/2023).
Disisi lain, Ketua Bawaslu Jakpus Christian Nelson Pangkey angkat bicara perihal laporan yang telah dilayangkan TKN ke DKPP itu. Ia mengaku tak mempermasalahkan laporan itu lantaran merupakan hak dari TKN.
Ia menegaskan, bahwa dinegara hukum seperti Indonesia, setiap pihak berhak untuk melaporkan dugaan pelanggaran termasuk terkait pelanggaran etik dari pihak penyelenggara Pemilu 2024.
Ia menambahkan, ketentuan itu sejatinya telah diatur didalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (Pemilu).
"Ya, sah saja. Setiap pemilih, atau peserta pemilu untuk melaporkan terkait dugaan itu, sebagaimana kami juga menangani laporan dan soal dugaan temuan pelanggaran pemilu berdasarkan peraturan di Undang Undang," pungkasnya. (GIB/DID)
tkn prabowo - gibran Prabowo Gibran gibran rakabuming raka bawaslu jakpus pilpres 2024
Denny JA Hibahkan Dana Abadi untuk Festival Tahuna...
Tokoh Literasi Bachtiar AK Sebut Inovasi Smart Sch...
Mencetak Dai Pengusaha, Sekda Marullah Buka Pelati...
Gibran Pimpin Apel Siaga Masa Tenang Pilkada 2024
Pilkada Semakin Dekat, Pj Teguh Ajak Warga Jakarta...