CARITAU JAKARTA – Ikatan Dokter Anak Indonesia (IDAI) menerbitkan rekomendasi tata laksana penanganan penyakit Hepatitis Akut bergejala berat yang belum diketahui penyebabnya pada pasien anak.
"Bagi tenaga medis, telah dipersiapkan tata laksana maupun protokol penanganan pasien secara detail dan sudah disampaikan ke mereka," kata Hanifah Oswari, dokter anak konsultan gastrohepatologi saat keterangan pers secara virtual di Jakarta, Kamis siang (5/5/2022).
Berdasarkan dokumen Rekomendasi IDAI, pasien Hepatitis Akut pada anak yang terbit 5 April 2022 disebutkan, saat ini pemeriksaan Hepatitis D dan Hepatitis E belum tersedia secara luas di Indonesia. Oleh sebab itu, skrining awal cukup diperiksakan terhadap Hepatitis A, B dan C.
Tenaga kesehatan yang bertugas juga wajib melaporkan tanpa memandang penyebab lain.
Alur penapisan kasus probable Hepatitis Akut pada anak difokuskan pada anak usia di bawah 16 tahun dengan diagnosa awal gejala kuning pada kulit badan dan mata, sakit perut akut, diare akut, mual atau muntah, penurunan kesadaran atau kejang, lesu, myalgia atau arthlalgia.
Jika proses diagnosa medis mengarah pada gejala tersebut, maka pemeriksaan berlanjut pada potensi peningkatan enzim hati (SGOT/SGPT). Bila angkanya di atas 500 u/L, ada kecenderungan terinfeksi Hepatitis.
Baca Juga: Mudik Bersama Anak Balita? Simak Tips Berikut agar Anak Tetap Sehat sampai Kampung Halaman
IDAI seperti dirilis Antara, merekomendasikan agar pemeriksaan berlanjut pada IgM anti-HAV untuk mendeteksi adanya antibodi IgM terhadap virus Hepatitis A.
Pasien juga perlu menjalani pemeriksaan HBsAg untuk mendeteksi protein yang terdapat pada permukaan virus Hepatitis B.
Diagnosis Hepatitis C ditegakkan secara klinis dan didukung dengan pemeriksaan serologi HCV RNA.
Jika hasil pemeriksaan laboratorium menyatakan seluruhnya negatif, maka pasien dapat dikategorikan sebagai probable Hepatitis Akut yang belum diketahui sebabnya.
Bagi pasien probable Hepatitis Akut bergejala berat, maka IDAI merekomendasikan perawatan umum berupa perawatan di ruang isolasi untuk mencegah penularan ke orang lain.
Pasien dirawat secara tirah baring atau perawatan kedokteran yang melibatkan berbaringnya pasien di tempat tidur untuk jangka waktu berkesinambungan.
Pada fase itu dokter perlu melakukan monitoring perjalanan klinis, terutama kesadaran pasien dan melakukan cek laboratorium. Pasien perlu mendapatkan perawatan di ruang rawat intensif karena dikhawatirkan akan berlanjut menjadi Hepatitis Fulminan atau gagal hati.
Tata laksana bagi pasien gagal hati di ruang rawat intensif dengan memantau secara rutin saturasi oksigen, tes urine tiap 6 jam, termasuk tekanan darah, observasi neurologis, pemeriksaan gula darah.
Adapun obat-obatan yang direkomendasikan, di antaranya Hipoglikemia diatasi dengan pemberian dekstrosa intravena, antibiotik sistemik dan antijamur oral profilaksis untuk menurunkan risiko infeksi bakteri dan infeksi jamur.
Pada neonatus dapat diberikan Asiklovir Intravena sampai infeksi HSV dapat disingkirkan. N-asetilsistein (NAC) intravena dapat diberikan melalui infus berkelanjutan dengan takaran 100 mg/kg/24 jam sampai INR normal.
Hanifah mengatakan, Kemenkes telah menunjuk RSPI Sulianti Saroso Jakarta sebagai fasilitas pelayanan rujukan bagi pasien Hepatitis akut bergejala berat. Selain itu juga dilibatkan Laboratorium Fakultas Kedokteran Universitas Indonesia (FKUI) untuk mengecek spesimen pasien.(HAP)
Baca Juga: Pasca Penarikan Obat Sirop, Menkes Klaim Pasien Gagal Ginjal Akut Menurun Drastis
ikatan dokter anak indonesia idai pasien anak rspi sulianti saroso hepatitis akut
Cawagub 02 Fatmawati Dua Bulan Keliling 24 Kabupat...
Kampanye Akbar 02 Andalan Hati, Panglima Dozer: Su...
PMJAK Desak Bawaslu DKI Tindaklanjuti Soal Dana Ka...
Yuks Ramaikan Kampanye Akbar Andalan Hati di GOR S...
Masyarakat Bantaeng Sambut Kunjungan Andi Sudirman...