CARITAU JAKARTA - Mahkamah Internasional (ICJ) akan mengelar sidang perdana untuk mempertimbangkan gugatan yang diajukan Republik Afrika Selatan atas dugaan kejahatan genosida Israel terhadap warga Palestina di Gaza. Sidang tersebut rencananya akan digelar pada 11 Januari mendatang.
Juru Bicara Departemen Kerja Sama dan Hubungan Internasional Afrika Selatan Clayson Monyela, dalam unggahan platform X.com, menyatakan sidang akan digelar pada 11 Januari di Den Haag selama beberapa hari.
Baca Juga: Perwakilan Yaman dan AS Bertemu Bahas Dampak Serangan Houthi di Laut Merah
Menurut dia, Afrika Selatan akan terus membuat persiapan untuk gugatan ini. Sementara itu, Menteri Luar Negeri Afrika Selatan Naledi Pandor menyerukan dukungan gugatan genosida terhadap Israel.
Dia menandakan "Kami tak akan pernah melupakan Palestina dan akan melanjutkan perjuangan demi kebebasan dan keadilan rakyat Palestina di hadapan dunia untuk menghentikan genosida di Gaza."
Dilansir dari laporan Antara, Dia menegaskan perlu perjuangan membantu dunia dalam mendorong diakhirinya pembantaian terhadap rakyat Palestina dan sekaligus mencegah pendudukan Israel melanjutkan kejahatan mereka.
Dia menjelaskan bahwa PBB dan Dewan Keamanan PBB tak mampu mendorong proses itu dan untuk itu dunia harus memperjuangkan upaya mengakhiri genosida. (IRN)
Baca Juga: Presiden Mahmoud Abbas Bersumpah akan Lawan Israel yang Berniat Pisahkan Gaza dari Palestina
mahkamah internasional icj israel Republik Afrika Selatan palestina jalur gaza kejahatan kemanusiaan Genosida Israel
Keberangkatan Jamaah Calon Haji di Pelabuhan Dumai
Menkeu Serahkan Kebijakan PPN 12% ke Pemerintah Ba...
Elektrifikasi Pertanian Nganjuk Berdampak Penghema...
Patroli Laut Pengamanan KTT WWF
Kawasan Sub Urban Talaga Bestari Resmikan Masjid J...