CARITAU JAKARTA - Pengamat politik sekaligus Direktur Gerakan Perubahan, Muslim Arbi mengkritik perihal peraturan ambang batas pencalonan menjadi presiden (presidential threshold) yang mensyaratkan harus memiliki suara nasional dukungan sebesar 20% dari total keseluruhan kursi Dewan Perwakilan Rakyat (DPR).
Muslim menilai, peraturan presidential threshold 20% telah membunuh demokrasi dan juga membunuh kedaulatan rakyat. Hal itu lantaran, menurutnya, dengan adanya aturan PT 20% pemilihan sosok capres saat ini acapkali ditentukan hanya melalui partai politik atau gabungan partai politik tanpa melibatkan rakyat.
Baca Juga: Eki Pitung dan Maruarar Sirait, Tokoh Muda yang Sama-Sama Hijrah ke Prabowo-Gibran
"PT 20% telah membunuh Demokrasi dan juga membunuh Kedaulatan Rakyat untuk menentukan Capres yang di kehendaki Rakyat," ungkap Muslim kepada awak media Minggu (30/4/2023).
Selain itu, dirinya menilai, dengan berlakunya PT 20%, rakyat diibaratkan memilih seorang pemimpin (presiden) seperti membeli kucing dalam karung. Menurut Muslim, PT 20% yang saat ini berlaku, adalah aturan yang disinyalir merugikan lantaran sosok capresnya seperti sosok yang dikemas didalam karung oleh Parpol.
"PT 20 % membuat Rakyat memilih pemimpin seperti membeli kucing dalam karung. PT 20%. Ibarat Capres yang di kemas dalam karung," ucap Muslim.
"Saat Pilpres baru kucing-kucing itu di jual ke Rakyat dengan berbagai cara untuk meraih dukungan dan pilihan. Rakyat tidak di libatkan untuk menentukan Capres siapa yang akan di pilih," sambungnya.
Muslim mengungkapkan, sebagaimana aturan yang telah termaktub dalam konstitusi bahwa pencalonan seorang presiden seharusnya partai politik juga harus melibatkan rakyat. Keterlibatan rakyat dalam menentukan sosok presiden, menurut Muslim merupakan bentuk kedaulatan negara berada ditangan rakyat.
"Karena sesuai konsitusi: Kedaulatan (negara) ada di Tangan Rakyat. Maka sejak proses penentuan Capres. Rakyat harus di libatkan dalam penentuan Capres," ungkapnya.
Disisi lain, Muslim menuturkan, kran untuk membuka partisipasi Rakyat agar berdaulat adalah dengan melibatkan Rakyat dalam penentuan Capres. Bukan Capres yang di tentukan oleh Partai Politik atau gabungan partai politik seperti saat ini.
Selain itu Muslim juga mendorong, agar pada Pemilu 2024 nanti, diharapkan ada seorang sosok Calon Presiden yang berasal dari non partai atau Capres Independen yang bisa maju untuk bersaing di pemilu nanti. Namun, menurut Muslim, hal itu tidak dapat terwujud apabila PT 20% masih menjadi acuan untuk seseorang maju menjadi Capres 2024.
"Penentuan Capres Independen adalah suatu keharusan sesuai amanat Konsitusi yaitu Kedaulatan di tangan Rakyat. Rakyat pula yang menentukan dan menseleksi siapa Capres yang di inginkan oleh Rakyat untuk kelak di pilih sebagai Presiden nya," tutur Muslim.
Disisi lain, ia menilai, kalau pemilihan Bupati, Walikota dan Gubernur dapat di ikuti Calon Independen. Maka seharusnya untuk penentuan ikut serta Capres Independen adalah keharusan konsitusi dan demokrasi.
Berdasarkan hal itu, Muslim pun mendesak Mahkamah Konstitusi (MK) agar dapat segera merevisi perihal aturan Presidential Threshold (PT) 20% seperti halnya, dulu yang telah merevisi aturan pencalonan Gubernur, Bupati dan Walikota dari melalui partai politik hingga bisa melalui jalur independen.
"Mahkamah Konsitusi perlu buka kran untuk perwujudan Capres Independen. Setelah MK dulu memenangkan gugatan Calon Gubernur, Calon Walikota, Calon Bupati Independen," jelas Muslim.
Muslim menambahkan, dengan hadir nya Calon Independen Capres. Maka Rakyat dapat mewujudkan Kedaulatan nya melalui Capres Independen di tengah kekecewaan Rakyat atas arogansi Parpol saat ini yang hanya mengutamakan kepentingan Parpol serta mengabaikan kepentingan rakyat dan kedaulatannya.
"Saatnya Capres Independen muncul sebagai jawaban atas matinya demokrasi dan juga kedaulatan Rakyat oleh Arrogansi Parpol saat ini," terang Muslim.
"Dan perlu disadari bahwa Calon Presiden perorangan sudah ada dalam sejarah bangsa sebelum muncul nya malumat X oleh Bung Hatta," tandas Muslim. (GIB/DID)
Baca Juga: Andi Amar: Kami Ingin Lebih Bermanfaat Bagi Masyarakat Dapil Sulsel II
presidential threshold ambang batas 20 persen pilpres 2024 bunuh demokrasi kedaulatan rakyat
Denny JA Hibahkan Dana Abadi untuk Festival Tahuna...
Tokoh Literasi Bachtiar AK Sebut Inovasi Smart Sch...
Mencetak Dai Pengusaha, Sekda Marullah Buka Pelati...
Gibran Pimpin Apel Siaga Masa Tenang Pilkada 2024
Pilkada Semakin Dekat, Pj Teguh Ajak Warga Jakarta...