CARITAU MAKASSAR - Ketua Dewan Kehormatan Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Demokrat, Hinca Pandjaitan mengakui menerima uang dari Mantan Bupati Mamberamo Tengah, Ricky Ham Pagawak senilai Rp50 juta.
Hal itu diungkapkan Hinca saat bersaksi di sidang dugaan suap dan gratifikasi Ricky Ham Pagawak di Pengadilan Tipikor Makassar, Jalan RA Kartini, Kecamatan Ujung Pandang, Kota Makassar, Sulsel pada Jum'at (13/10/2023).
Baca Juga: Mantan Bupati Mamberamo Tengah Ricky Ham Pagawak Dituntut 12 Tahun Bui
"Benar saya di transfer Rp 50 juta di rekening saya dari Pak Ricky Ham Pagawak di tahun 2020," ungkapnya.
Hinca menjelaskan, uang senilai Rp50 juta tersebut dikirim langsung oleh Ricky Ham Pagawak.
Di mana, uang tersebut diberikan Ricky Ham Pagawak kepada Hinca Pandjaitan sebagi bentuk uang duka atas meninggalnya orang tua dari Hinca, Nurianna Orem Siagian pada 2020 lalu.
"Yang mulia saya jelaskan saudara Ricky Ham Pagawak waktu datang tanggal 14 Februari sampai 18 Februari 2020 mengujungi saya di Asahan, Sumatera Utara pada waktu itu saya sedang berduka ibu saya meninggal dan beliau datang, saya sapa, beliau sampaikan ucapan duka, saya ucapkan terimakasih," bebernya.
"Beliau panggil saya abang, terus dia bilang bang saya turut berduka, saya beri uang duka mudah-mudahan bisa membantu, lalu saya bilang terimakasih, karena kalau ada yang meninggal biasa lama 4 hari 4 malam prosesinya," sambungnya.
Saat itu, lanjut Hinca, bukan hanya terdakwa Ricky Ham Pagawak yang datang tapi juga pengurus dan anggota Partai Demokrat, baik dari DPP, DPD, DPC dan PAC hadiri acara pemakaman Ibundanya.
"Beliau cukup lama temui saya di situ bersama sahabat-sahabat kami semua yang datang dari beragam daerah tapi beliau paling jauh, tentu saya harus memberi rasa hormat kepada beliau," lanjutnya..
Setelah Ricky Ham Pagawak tersandung kasus suap dan gratifikasi, ia mengaku baru mengetahuinya setelah dipanggil KPK sebagai saksi tanggal 31 Mei 2023.
"Kemudian saya cek dan ingat-ingat memang ada transfer Rp 50 juta ke rekening saya dari Pak Ricky Ham Pagawak," jelasnya.
Kemudian Jaksa KPK, menanyakan sebelum di BAP apakah ada inisiatif untuk mengembalikan uang tersebut. Hinca mengaku memang punya inisiatif mengembalikan uang dari terdakwa Ricky Ham Pagawak.
"Keberatan kembalikan (uang Rp50 juta)," tanya JPU KPK kepada Hinca.
"Sama sekali tidak keberatan. Saya transfer tanggal 5 Juni ke nomor rekening penampungan KPK," jawabnya.
Setelah itu, Ketua Majelis Hakim, Jahoras Siringo Ringo bertanya kepada Hinca terkait pemberian uang Rp50 juta itu dari terdakwa Ricky Ham Pagawak. Apakah murni itu hanya uang duka atau ada maksud lain.
"Sama sekali tidak (maksud lain) beliau hanya datang ke pemakam almarhum ibu saya dan menyampaikan turut beduka lalu beliua sampaikan ada uang duka atas nama pribadi. Pada saat saya menerima uang tidak mungkin saya nolak karena memang menyampaikan uang duka," jelasnya.
Jahoras kembali mencecar Ketua Dewan Kehormatan DPP Partai Demokrat itu, apakah sebelumya ia juga pernah menerima uang dari terdakwa Ricky Ham Pagawak
"Sebelumnya pernah juga diberikan (uang) misalnya (pada) acara ulang tahun saudara atau ulang tahun perkawinan," tanya Jahoras.
"Sama sekali tidak," kata Hinca.
"Kenal (Ricky) di mana?," tanya Jahoras lagi.
"Saya hanya mengenal beliau karena memang satu partai (Demokrat) saja," tandasnya. (KEK)
Baca Juga: Hinca Pandjaitan Dijadwalkan Bersaksi di Sidang Ricky Ham Pagawak Hari Ini
ricky ham pagawak Kasus Suap dan Gratifikasi hinca pandjaitan
Viral! Video Oknum Relawan Paslon Kotabaru 02 H Fa...
Cara Upgrade Skill Gaming dengan Samsung Galaxy A1...
Masuk Minggu Tenang, Pj Teguh Pastikan Jakarta Ber...
Cawagub 02 Fatmawati Dua Bulan Keliling 24 Kabupat...
Kampanye Akbar 02 Andalan Hati, Panglima Dozer: Su...