CARITAU MAKASSAR - Unit Subdit V Cyber Ditreskrimsus Polda Sulsel bakal memproses pidana kasus penyebar isu SARA terkait pemilu 2024 di media sosial.
Dirreskrimsus Polda Sulsel, Kombes Pol Helmi Kwarta Rauf mengatakan, tim penyidik Cyber Ditreskrimsus masuk dalam Satgas Gakkum Pemilu 2024 untuk melaksanakan patroli terhadap konten-konten dunia maya.
Baca Juga: Nyoblos di Lempongsari, Ganjar Coblos Capres yang Beruban
"Tim Cyber dalam satgas Gakkum ini sesuai fungsinya dan masih normal-normal saja ya, jadi seperti tugas rutin biasa, patroli Cyber dan seterusnya di lapangan seperti hoax, hate speech, dan lainnya," katanya.
Walaupun rutin dalam patroli Cyber lanjut Kombes Helmi, tapi ada tambahan fungsi kepada tim Cyber saat melakukan patroli selama kontestasi Pemilu 2024 di Sulsel.
"Karena kan sudah masuk operasi mantap brata Pemilu 2024, maka ditambah (fungsi) operasi dalam menangani dan menelusuri untuk menemukan fakta (pidana) perbuatan yang berkaitan dengan Pemilu di dunia maya, dunia Cyber," jelasnya.
Olehnya ia berharap masyarakat yang sering memanfaatkan sosial media tentang hal-hal positif untuk terhindar dari jeratan hukum.
"Sejauh ini tidak ada, kita harap tidak ada. Tapi kalau nanti didapatkan pasti kita akan menjalankan sesuai prosedur, bisa saja kan kontennya kita take down, dan sebagainya sesuai dengan aturannya," tandasnya.
Sebelumnya, Polisi mulai melakukan patroli siber di dunia maya untuk menyasar berbagai macam pelanggaran tindak pidana yang berpotensi mengganggu keamanan pemilu.
Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sulsel melalui Subdit Cyber setiap harinya melakukan patroli siber untuk mengawasi dan memonitor apabila ada aktivitas di sosial media terindikasi melakukan pelanggaran tindak pidana pemilu.
Monitoring dan pengawasan dilakukan dengan melihat mekanisme yang terkait dengan aturan maupun ketentuan-ketentuan yang telah diatur dalam penyelenggaraan pemilu.
Apabila ada unggahan-unggahan yang berbau ujaran kebencian, kampanye hitam atau sengaja menyebarkan informasi-informasi seputar pemilu yang tidak benar dan menyesatkan, maka polisi tidak akan tinggal diam.
"Ada tim yang dibentuk untuk melakukan pemantauan secara rutin untuk mendeteksi sejumlah konten-konten yang dianggap dapat mengganggu keamanan serta ketertiban masyarakat," ujar Dirkrimsus Polda Sulsel, Kombes Pol Helmi Kwarta Rauf, Selasa (12/12/2023).
Kendati begitu, sejauh ini belum ditemukan pelanggaran yang mengarah pada tindak pidana yang disasar seperti ujaran kebencian, berita bohong, dan sejenisnya.
"Namun, kalau nanti didapatkan, pasti kita akan menjalankan sesuai prosedur. Bisa saja kontennya kita take down, dan sebagainya," jelasnya. (KEK)
Baca Juga: KPU Pastikan Tindak 1.972 Surat Suara di Kuala Lumpur
Denny JA Hibahkan Dana Abadi untuk Festival Tahuna...
Tokoh Literasi Bachtiar AK Sebut Inovasi Smart Sch...
Mencetak Dai Pengusaha, Sekda Marullah Buka Pelati...
Gibran Pimpin Apel Siaga Masa Tenang Pilkada 2024
Pilkada Semakin Dekat, Pj Teguh Ajak Warga Jakarta...