CARITAU JAKARTA - Sebuah baliho berukuran cukup besar bertuliskan nama Calon Legislatif (Caleg) Chong Sung Kim nampak menghalangi akses jalan bagi pejalan kaki. Adapun baliho tersebut terpasang di kawasan Pondok Indah, Jakarta Selatan.
Diketahui Chong Sung Kim atau akrab disapa KIM, merupakan Caleg DPR RI nomor urut 7 dari Partai Golkar dengan Daerah Pemilihan (Dapil) Jakarta II yang meliputi wilayah Jakarta Selatan, Jakarta Pusat dan Luar Negeri.
Berdasarkan pantauan caritau.com baliho Chong Sung Kim itu nampak menyerobot akses pejalan kaki karena terpasang melintang menutupi trotoar.
Salah seorang pejalan kaki bermana Dodo (38) menyesalkan adanya baliho caleg yang dipasang menetupi trotoar. Selain mengurangi astetika, baliho tersebut juga membahayakan para pengguna jalan.
"Jadi kelihatan kumuh, tapi yang lebih parah busa membahayakan pengguna jalan. Bayangin aja, baliho dipasang nutupin jalan," kata Dodo.
Adapun selain di kawasan Pondok Indah, nampak pula baliho Chong Sung Kim yang diduga juga telah merebut akses pejalan kaki yang tersebar di sejumlah wilayah yaitu di kawasan Jakarta Selatan dan Jakarta Pusat.
Tim redaksi caritau.com juga beberapa kali menemukan banyak baliho yang merebut akses pejalan kaki di wilayah Jakarta dan sekitarnya.
Disisi lain, pemasangan Baliho dan spanduk trotoar jalan merupakan pelanggaran hukum lantaran telah merebut hak pejalan kaki. Padahal trotoar merupakan fasilitas yang di sediakan oleh pemerintah dalam hal untuk menjaga keselamatan bagi pejalan kaki di sekitar jalan raya.
Adapun dasar hukum yang telah mengatur tentang hak pegguna jalan atau pejalan kaki termaktub dalam Undang-Undang Nomor 22 tahun 2009 tentang lalu lintas dan angkutan jalan.
Selain itu, para pejalan kaki juga di berikan haknya yang termaktub di dalam Peraturan Pemerintah No 34 tahun 2006 tentang jalan.
Diketahui dalam UU No. 22 Tahun 2009 pasal 106 ayat (2) tertulis bahwa para pengemudi kendaraan bermotor wajib mengutamakan keselamatan para pejalan kaki.
Sementara dalam pasal 131 UU No 22 Tahun 2009 juga tertulis aturan mengenai hak yang diperoleh oleh pejalan kaki yakni Pejalan kaki berhak atas ketersediaan fasilitas pendukung berupa trotoar, tempat penyeberangan, dan fasilitas lain.
Selain itu, masih dalam Pasal 131 UU No 22 tahun 2009 Pejalan kaki juga berhak mendapatkan prioritas pada saat menyeberang jalan di tempat penyeberangan.
Selain melanggar Undang-Undang Nomor 22 tahun 2009, kegiatan pemasangan baliho di trotoar jalan juga melanggar Peraturan KPU RI Nomor 20 tahun 2023.
Adapun dalam PKPU itu, juga telah disebutkan bahwa APK dilarang di pasang di gedung atau halaman sekolah; gedung atau halaman perguruan tinggi; institusi ataupun pendidikan lainnya; tempat ibadah.
Selanjutnya, rumah sakit atau tempat layanan kesehatan; fasilitas milik pemerintah; jalan protokol; jalan bebas hambatan; sarana dan prasarana publik atau taman serta pepohonan. (GIB/DID)
Denny JA Hibahkan Dana Abadi untuk Festival Tahuna...
Tokoh Literasi Bachtiar AK Sebut Inovasi Smart Sch...
Mencetak Dai Pengusaha, Sekda Marullah Buka Pelati...
Gibran Pimpin Apel Siaga Masa Tenang Pilkada 2024
Pilkada Semakin Dekat, Pj Teguh Ajak Warga Jakarta...