CARITAU JAKARTA - Panglima TNI Laksamana Yudo Margono memerintahkan kepada prajuritnya agar netral pada Pemilu 2024.
Baca Juga: Tim Hukum Prabowo: Dalil Tim Ganjar dan Anies Keluar dari Hukum Acara
Adanya perintah tersebut diketahui berdasarkan unggahan Pusat Penerangan TNI di akun Instagramnya, Kamis (25/5/2023).
Dalam unggahan di akun instagram Puspen TNI mengunggah beberala poin-poin perintah Panglima Laksamana Yudo.
Poin pertama, TNI tidak memihak dan tidak memberi dukungan kepada partai politik manapun, pasangan calon (paslon) yang diusung, serta tidak melibatkan diri dalam kegiatan politik praktis.
Kemudian, poin kedua TNI tidak memberi fasilitas tempat atau sarana dan prasarana milik TNI kepada pasangan calon dan partai politik untuk digunakan sebagai sarana kampanye.
Ketiga, keluarga Prajurit TNI yang memiliki hak pilih (Hak individu selaku Warga Negara), dilarang memberi arahan dalam menentukan hak pilih.
Kemudian ke empat, anggota TNI tidak memberi tanggapan, komentar dan mengupload apapun terkait hasil quick count sementara yang dikeluarkan oleh lembaga survei.
Terakhir atau ke lima TNI akan menindak tegas Prajurit TNI dan PNS yang terbukti terlibat politik praktis, memihak dan memberi dukungan partai beserta pasangan calon yang diusung. (DID)
Baca Juga: Menang Kalah dalam Kontestasi Demokrasi Biasa, Aktivis: Tak Perlu Provokasi dan Sebar Hoaks
panglima tni minta jajaran tegas tidak memihak paslon tindak tegas pemilu 2024
GRIB JAYA Jakarta Hadir untuk Memberi Manfaat bagi...
SGY Sebut Langkah Alvin Lim dalam Kasus Donasi Agu...
Pemprov DKI Fasilitasi Warga Kolong Tol dan Kolong...
Demonstrasi PW GPII Desak Penyelidikan Tuntas Kasu...
KJP Plus dan KJMU Tahap II Segera Cair, Disdik DKI...