CARITAU JAKARTA - Tercatat sebanyak 8,2 juta warga Ibu Kota masuk dalam daftar pemilih tetap (DPT). Hal tersebut sesuai hasil Rapat Pleno Terbuka yang dilakukan Komisi Pemilihan Umum (KPU) DKI Jakarta, pada Selasa (27/6/2023) kemarin.
"Rekapitulasi data pemilih tetap pada tingkat Provinsi DKI Jakarta, total 8.252.897 pemilih. Jumlah TPS adalah 30.766," kata Ketua KPU DKI, Wahyu Dinata dalam keterangannya di Jakarta Pusat, Rabu (28/6/2023).
Baca Juga: Tok! DKPP Putuskan Ketua KPU RI dkk Langgar Etik karena Loloskan Gibran Cawapres
Wahyu menjelaskan, sebanyak 8,2 juta pemilih itu tersebar di enam kota/kabupaten di DKI Jakarta. Dengan rincian, Kabupaten Kepulauan Seribu ada 22.036 pemilih dan 88 TPS; Kota Jakarta Pusat ada 830.352 pemilih dan 3.129 TPS; dan Kota Jakarta Utara terdapat 1.345.136 pemilih dan 4.853 TPS.
Kemudian Kota Jakarta Barat ada 1.905.352 pemilih dan 7.169 TPS; Kota Jakarta Selatan ada 1.766.049 pemilih dan 6.715 TPS serta Kota Jakarta Timur ada 2.383.972 pemilih dan 8.812 TPS.
Wahyu menuturkan, berdasarkan usia, pemilih berumur 17 tahun terdiri dua persen dari total pemilih di Jakarta. Pemilih berusia 18-21 tahun sebanyak delapan persen, pemilih usia 22-30 tahun ada 19 persen, usia 31-45 tahun mencakup 32 persen, dan usia 45 tahun ke atas sebanyak 39 persen.
Dirinya menyebut, KPU DKI menetapkan DPT setelah melakukan sejumlah tahapan pemutakhiran data pemilih sejak 14 Oktober 2022. Sejumlah tahapan yang dilakukan adalah pencocokan dan penelitian data pemilih, penetapan Daftar Pemilih Sementara (DPS), perbaikan DPS, penetapan DPS Hasil Perbaikan (DPSHP), Perbaikan DPSHP.
"Pemutakhiran data pemilih yang dilakukan pascapenetapan DPSHP dilakukan dengan menganalisis validitas data dan kegandaan data antarkota, provinsi, dan luar negeri," ujarnya.
Wahyu menambahkan, berita acara rekapitulasi DPT di tingkat Provinsi DKI Jakarta telah diserahkan kepada pihak terkait, yakni Bawaslu Provinsi DKI Jakarta, Kesbangpol, Dinas Sosial, dan Dinas Pendidikan. Diserahkan pula kepada Kodam Jaya, Polda Metro Jaya, Kanwil Kemenkumham dan partai politik peserta Pemilu 2024.
"Setelah rekapitulasi (dan penetapan) DPT di tingkat provinsi, akan dilaksanakan rekapitulasi DPT di tingkat nasional pada tanggal 2-4 Juli 2023," ujar Wahyu. Setelah itu, KPU akan mengumumkan DPT," terang dia.
"Nama-nama warga yang masuk DPT akan dipampang di setiap kantor kelurahan agar warga bisa mengetahui apakah dirinya sudah masuk DPT atau belum. "Selain itu, pemilih dapat memastikan namanya telah terdaftar dalam daftar pemilih melalui cekdptonline.kpu.go.id," lanjut Wahyu. (DID)
Baca Juga: Tak Cuma Kampanye, Jokowi Tegaskan Presiden Juga Boleh Memihak
dpt dki jakarta kup dki rapat pleno jumlah pemilih pemilu 2024
Denny JA Hibahkan Dana Abadi untuk Festival Tahuna...
Tokoh Literasi Bachtiar AK Sebut Inovasi Smart Sch...
Mencetak Dai Pengusaha, Sekda Marullah Buka Pelati...
Gibran Pimpin Apel Siaga Masa Tenang Pilkada 2024
Pilkada Semakin Dekat, Pj Teguh Ajak Warga Jakarta...