CARITAU JAKARTA - Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia (KPU RI) menanggapi temuan Badan Pengawas Pemilu Republik Indonesia (Bawaslu RI) perihal 4 juta pemilih potensial yang tak ber- KTP masuk dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT) Pemilu 2024.
Adapun temuan 4 juta data pemilih yang tak ber-KTP itu ditenggarai akan memunculkan problem pada kontestasi Pemilu 2024 mendatang. Hal itu lantaran, KTP ditenggarai sebagai syarat mutlak yang harus dimiliki pemilih untuk menggunakan hak pilih di Tempat Pemungutan Suara (TPS).
Baca Juga: Gibran Sebut Ada Serangkaian Pertemuan Setelah Penetapan di KPU
Disisi lain, syarat penggunaan e-KTP tersebut di tenggarai juga telah termaktub didalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu yang menyebutkan bahwa pemilih adalah orang yang memiliki e-KTP.
Berkaitan dengan hal itu, Ketua KPU RI, Hasyim Asy'ari, menjelaskan, temuan mengenai 4 juta data pemilih tak ber-KTP tersebut adalah pemilih pemula yang usianya belum genap 17 tahun saat proses rekapitulasi Daftar Pemilih Tetap (DPT) di lakukan.
Dirinya menerangkan, bahwa 4 juta data pemilih yang tak ber E-KTP tersebut di dapat KPU RI berdasarkan Daftar Penduduk Potensial Pemilh Pemilu (DP4) yang dikeluarkan oleh Direktorat Jendral Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Ditjen Dukcapil) Kemendagri.
Hasyim mengungkapkan, bahwa 4 Juta data Pemilih tak ber KTP tersebut sebelumnya telah dilakukan proses pencocokan dan penelitian (Coklit) berdasarkan data DP4 dengan mengecek data kependudukan pemilih melalui kartu keluarga yang telah diakui secara hukum.
"Pertanyaannya kalau ada nama-nama warga negara yang sudah berusia 17 tahun genap nanti pada pemungutan suara, sementara ketika saat proses pemutakhiran daftar pemilih atau coklit, atau penyusunan daftar pemilih, belum genap 17 tahun, diapakan?," Kata Hasyim kepada wartawan, Senin (10/7/2023).
Ia menuturkan, adapun langkah proses Coklit terhadap data DP4 itu dilakukan oleh KPU RI dalam rangka memegang prinsip melindungi hak masyarakat untuk menentukan pilihan dari para calon pemimpin di kontestasi Pemilu 2024.
"Kalau kemudian ada syarat administrasi, untuk menunjukkan yang bersangkutan dengan KTP, itu ada problem. Karena UU administrasi terkait kependudukan bahwa warga negara kita yang kemudian dapat memperoleh KTP harus genap 17 tahun," ujar dia.
Hasyim menegaskan, 4 Juta data pemilih yang tak ber-KTP itu dilakukan pendataan lantaran pada saat hari H pencoblosan genap berusia 17 tahun yang telah memiliki hak konstitusi untuk memilih dan dipilih dalam kontestasi Pemilu 2024.
"Pertanyaannya, apakah urusan administrasi kemudian menghalang-halangi hak konstitusi lawan DPR, tentu saja tidak. Kalau dia memilih kepada hak konstitusi warga negara dan urusan administrasi itu dapat diurus secara bersamaan," Kata Hasyim
Hasyim menambahkan, adapun pendataan pada 4 Juta data pemilih tak ber-KTP tersebut adalah bentuk tanggung jawab KPU dalam melindungi hak warga negara yang telah memenuhi syarat menjadi pemilih di kontestasi Pemilu 2024.
"Cara berpikir KPU adalah melindungi warga negara yang telah memenuhi syarat sebagai pemilih untuk tetap dipertahankan di dalam daftar pemilih, karena syarat UU itu," tandas Hasyim. (GIB/DID)
Baca Juga: Bawaslu Berharap Perayaan Lebaran Dapat Merajut Persatuan Pasca Pemilu 2024
kpu pemilih tak ber ktp hak konstitusi penggunaan kk pemilu 2024
PMJAK Desak Bawaslu DKI Tindaklanjuti Soal Dana Ka...
Yuks Ramaikan Kampanye Akbar Andalan Hati di GOR S...
Masyarakat Bantaeng Sambut Kunjungan Andi Sudirman...
GKJ Pererat Hubungan dengan Warga Melalui Jumat Be...
Demi Kepentingan Kaum Betawi, RK dan Eki Pitung Se...