CARITAU JAKARTA - Ketua Umum Partai Demokrat Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) mengkritik pemerintahan Presiden Joko Widodo perihal kondisi saat ini mengenai instrument penegakan hukum yang dinilai seolah-olah tajam ke bawah dan tumpul ke atas.
Dalam keteranganya pria yang akrab disapa AHY itu menilai, kondisi realitas objektif saat ini telah terjadi ketimpangan penegakan hukum lantaran acapkali digunakan dalam rangka melindungi kepentingan segelintir kelompok atau individu yang memiliki kekuasaan.
Baca Juga: Soroti Pernyataan Kubu Prabowo-Gibran Soal Gugatan Salah Kamar, Ini Kata Tim Ganjar-Mahfud
"Banyak yang merasakan praktik penegakan hukum yang seolah tajam ke bawah tumpul ke atas, tajam ke lawan tumpul ke kawan," ungkap AHY kepada awak media, Minggu (21/05/2023).
Adapun AHY juga turut menyindir perilaku para oknum politikus yang ditenggarai memakai kekuasaan nya dalam rangka mengamankan teman dari proses hukum yang menjeratnya.
Menurut AHY, jika itu telah terjadi, maka dapat dipastikan para penguasa oknum politikus itu pun disinyalir telah melakukan pelanggaran pidana yakni berupa obstruction of justice atau perintangan penyidikan.
Di sisi lain, lanjut AHY, banyak juga para oknum politikus yang berkuasa telah memanfaatkan instrumen hukum untuk menyerang lawan politik. Hal itu menurut, AHY ada perilaku yang tidak baik dan tidak boleh dilakukan oleh para pejabat atau pemangku kekuasaan.
"Kita tahu mengamankan kawan politik dari proses hukum adalah obstruction of Justice atau menghalangi penegakan hukum," ujar AHY.
"Sedangkan menggunakan instrumen hukum untuk menghabisi lawan politik, namanya abuse of power. Penyalahgunaan kekuasaan," lanjutnya.
AHY menambahkan, tindakan penyalahgunaan wewenang (abuse Of power) dan menghalangi penegakan hukum (obstruction of justice) harus nya tidak boleh lagi terjadi lantaran Indonesia lantaran negara ini merupakan negara yang mengedepankan aspek keadilan hukum.
"Kedua-duanya tidak sepatutnya terjadi di negeri tercinta Indonesia ini," tegas AHY.
"Saya ulangi menggunakan instrumen hukum untuk menghabisi lawan politik namanya abuse of power atau penyalahgunaan kekuasaan," pungkas AHY. (GIB/DID)
Baca Juga: Prabowo-Gibran Bakal Kalahkan PDIP?
ahy demokrat penegakan hukum era presiden jokowi pemilu 2024
PMJAK Desak Bawaslu DKI Tindaklanjuti Soal Dana Ka...
Yuks Ramaikan Kampanye Akbar Andalan Hati di GOR S...
Masyarakat Bantaeng Sambut Kunjungan Andi Sudirman...
GKJ Pererat Hubungan dengan Warga Melalui Jumat Be...
Demi Kepentingan Kaum Betawi, RK dan Eki Pitung Se...