CARITAU JAKARTA – Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia (KPU) menyebutkan, dari total 24 partai politik yang telah mendaftar di KPU, hanya Partai Swara Rakyat Indonesia (Parsindo) yang belum menyerahkan perbaikan dokumen persyaratan sebagai calon peserta pemilu 2024.
Ketua Divisi Teknis KPU RI, Idham Kholik mengatakan, hingga batas akhir waktu perbaikan dokumen yang sudah ditentukan oleh KPU yakni pada Rabu (28/9/2022), Partai Parsindo tidak menyerahkan atau belum memperbaiki dokumen persyaratan calon peserta pemilu.
Baca Juga: Pengepakan Logistik Pemilu di Kudus
"Belum menyerahkan (dokumen perbaikan). Yang bersangkutan artinya tidak memperbaiki. Partai tersebut tidak memperbaiki hasil verifikasi administrasi," kata Idham kepada wartawan, Kamis (29/9/2022).
Berdasarkan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 4 Tahun 2022, bahwa KPU RI kata Idham akan mengumumkan hasil verifikasi administrasi pada 14 Oktober 2022 kepada publik.
Berdasarkan PKPU tersebut, KPU selanjutnya akan mengumumkan kepada partai politik calon peserta pemilu mengenai status lolos atau tidaknya partai politik dalam proses verifikasi administrasi pada 14 Oktober 2022.
"Nanti pada 14 Oktober 2022 KPU akan menyampaikan hasil verifikasi administrasi dan mengumumkan kepada publik," tutur Idham.
Idham mengungkapkan, dalam hasil verifikasi administrasi dan pengumuman 14 Oktober 2022 nanti, ada dua status yang akan diberikan oleh KPU.
"Yang pertama statusnya memenuhi syarat, yang kedua statusnya tidak memenuhi syarat," papar Idham.
Adapun bagi sembilan partai politik yang sudah lolos di Senayan pada pemilu sebelumnya hanya diberlakukan proses persyaratan verifikasinya administrasi dan tidak dilakukan proses verifikasi faktual.
Sedangkan bagi partai politik pendatang baru atau partai politik non parlemen akan melaksanakan proses verifikasi faktual setelah dinyatakan lolos verifikasi administrasi sebagai calon peserta pemilu.
"Sesuai dengam putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 55/PU/XVIII/2020," jelas Idham.
"Pelaksanaan verifikasi faktual yang akan dilakukan oleh KPU RI yang melibatkan KPU Provinsi dan KPU kabupaten/kota se-Indonesia," imbuhnya.
Berikut ini 23 partai politik calon peserta pemilu telah melakukan perbaikan dokumen persyaratan pendaftaran ke KPU pada akhir waktu pengembalian pada Rabu, (28/9), pukul 23.59 WIB.
1. Partai Persatuan Pembangunan (PPP)
2. Partai Kebangkitan Bangsa (PKB)
3. Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP)
4. Nasional Demokrat (Nasdem)
5. Partai Demokrat
6. Partai Amanat Nasional (PAN)
7. Partai Gerakan Indonesia Raya (Gerindra)
8. Partai Solidaritas Indonesia (PSI)
9. Partai Golongan Karya (Golkar)
10. Partai Persatuan Indonesia (Perindo)
11. Partai Kebangkitan Nasional (PKN)
12. Partai Keadilan Sejahtera (PKS)
13. Partai Gelora
14. Partai Bulan Bintang (PBB)
15. Partai Hati Nurani Rakyat (Hanura)
16. Partai Rakyat Adil Makmur (Prima)
17. Partai Ummat
18. Partai Buruh
19. Partai Republik
20. Partai Garuda
21. Partai Republik Satu
22. Partai Republikku Indonesia
23. Partai Keadilan Persatuan (PKP)
(GIB)
Baca Juga: Bawaslu Temukan Masalah Distribusi Logistik Pemilu
Denny JA Hibahkan Dana Abadi untuk Festival Tahuna...
Tokoh Literasi Bachtiar AK Sebut Inovasi Smart Sch...
Mencetak Dai Pengusaha, Sekda Marullah Buka Pelati...
Gibran Pimpin Apel Siaga Masa Tenang Pilkada 2024
Pilkada Semakin Dekat, Pj Teguh Ajak Warga Jakarta...