CARITAU JAKARTA – Ketua Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) Atnike Nova Sigiro menuturkan pihaknya akan mendorong perlindungan dan pemenuhan hak-hak kelompok rentan saat Pemilu 2024 mendatang.
Kata dia, Pemilu tidak hanya berjalan seperti yang sering dilantunkan melalui jargon Luber Jurdil (langsung, umum, bebas rahasia, jujur dan adil), tapi juga harus memperhatikannya sampai ke kelompok rentan.
Baca Juga: Dianggap Berprestasi di Pilpres 2024, Airlangga Bakal Kembali Jadi Ketum Golkar?
"Di dalam Pemilu dan Pilkada serentak 2024 ini, Komnas HAM secara aktif mengarusutamakan HAM, salah satunya perlindungan dan pemenuhan Hak-hak kelompok rentan," kata Atnike di Kantor Komnas HAM, Jakarta, Rabu (13/12/2023).
Setidaknya terdapat 17 kelompok yang rentan kehilangan haknya di dalam pelaksanaan pemilu, di antaranya mulai dari para tahanan narapidana atau warga binaan di lembaga pemasyarakatan (lapas) hingga orang penyandang disabilitas. Hal tersebut berdasarkan hasil pemantauan dalam waktu setengah tahun terakhir.
"Orang dengan disabilitas, termasuk disabilitas mental, pekerja migran, pekerja perkebunan hingga pekerja pertambangan, pengungsi, pengidap HIV/AIDS, petugas dan pasien rumah sakit hingga pemilih pemula," lanjut Atnike.
Upaya untuk memastikan pemilu yang inklusif ditindaklanjuti oleh Komnas HAM dengan mendeklarasikan Pemilu Ramah HAM pada beberapa waktu lalu bersama dengan Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) serta mengundang pemerintah, aparat penegak hukum, dan partai politik.
"Maka daripada itu, Komnas HAM juga bakal melakukan pemantauan untuk memotret gambaran kesiapan Pemilu dan problem yang dihadapi setiap masyarakat pada saat penyelenggaraan Pemilu," terang dia,
Selain itu, Komnas HAM pada tahun ini juga menyusun Standar Norma dan Pengaturan (SNP) mengenai hak-hak kelompok rentan di Pemilu.
Di mana, SNP tersebut diharapkan dapat menjadi rujukan bersama bagi penyelenggara Pemilu, maupun peserta Pemilu. Termasuk bagi setiap calon di Pilpres 2024 mendatang.
Kemudian, Komnas HAM terus berupaya mengantisipasi agar tidak ada lagi permasalahan saat Pemilu, seperti halnya yang terjadi pada Pemilu 2019. Di mana, sebanyak 894 petugas penyelenggaran Pemilu meninggal dunia saat pesta demokrasi 2019 itu.
Hal tersebut bisa diantisipasi, jika lembaga terkait seperti Kementerian Kesehatan (Kemenkes), KPU dan Komnas HAM bisa berkolaborasi mengecek kesehatan dan kesiapan di antara petugas. (RMA/FAR)
Baca Juga: KPU Klaim Pendistribusian Ulang Surat Suara di Taipei Sesuai Aturan
Cawagub 02 Fatmawati Dua Bulan Keliling 24 Kabupat...
Kampanye Akbar 02 Andalan Hati, Panglima Dozer: Su...
PMJAK Desak Bawaslu DKI Tindaklanjuti Soal Dana Ka...
Yuks Ramaikan Kampanye Akbar Andalan Hati di GOR S...
Masyarakat Bantaeng Sambut Kunjungan Andi Sudirman...