CARITAU MAKASSAR - Seorang pria di Kota Makassar, Sulsel berinisial MR (29) harus berurusan dengan pihak kepolisian usai dilaporkan ibu kandung sendiri.
MR pun kini harus mendekam dibalik jeruji besi di Mapolsek Mamajang. Ia nekat menggadaikan tiga motor untuk judi online.
Baca Juga: PPATK Berharap Keberadaan Satgas Judi Online Lebih Efektif
Kapolsek Mamajang, AK Gafhur Hidayat mengatakan, MR nekat melakukan aksi penipuan dan penggelapan dengan cara menggadaikan tiga motor.
Di mana, tiga unit motor yang digadaikan tersebut yakni motor Hinda Vario, Hinda Scoopy, dan satu sepeda motor listrik.
"Seorang ibu datang ke Polsek mamajang membuat laporan terhadap penipuan penggelapan tiga unit sepeda motor yang mana dilakukan anaknya sendiri ini dilakukan dari tahun 2023 sampai bulan Desember," ungkapnya, Jum'at (19/1/2024).
Pihaknya yang mendapat laporan tersebut kemudian bergerak cepat untuk mengamankan pelaku.
"Tim mendapatkan informasi bahwa pelaku berada di SMA 3 di Jalan Baji Areng, kemudian tim kami langsung turun ke lapangan dan melakukan penangkapan," jelasnya.
Berdasarkan pengakuan dari pelaku bahwa sepeda motor yang dijual digunakan untuk melakukan aktivitasnya bermain judi online.
"Untuk barang bukti sampai saat ini yang sudah kami amankan ada dua (motor), satu masih sementara dalam penyelidikan," tandasnya. (KEK)
Baca Juga: Kadinkes DKI Tanggapi Usulan RS Khusus Pecandu Judi Online
Bawaslu RI Gelar Media Gathering untuk Evaluasi Pe...
RDF Rorotan Segera Beroperasi di Jakarta, Olah 2.5...
DPRD DKI Jakarta Dukung PAM Jaya Tingkatkan Layana...
Karutan Makassar Perketat Pengawasan Penyalahgunaa...
Sekda Marullah Beri Penghargaan Siddhakarya Bagi 1...