CARITAU JAKARTA - Usai Partai Prima, giliran Partai Berkarya mengajukan gugatan perdata ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus). Gugatan itu buntut dari keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) yang pada akhir tahun lalu yang menyatakan Partai Berkarya tidak lolos pada kegiatan verifikasi partai politik sebagai calon peserta pemilu 2024.
Adapun langkah gugatan tersebut sebelumnya juga pernah dilakukan oleh Partai Prima. Dalam prosesnya, Partai besutan Agus Jabo tersebut kemudian mendapat kesempatan kembali untuk melakukan perbaikan ulang data keanggotaan partainya.
Baca Juga: Bawaslu Tangani 46 Dugaan Pelanggaran Pidana Pemilu
Langkah Partai Prima pun kini diikuti oleh Partai Berkarya dengan mengajukan gugatan perdata ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus), yang dilakukan untuk memprotes kinerja Komisi Pemilihan Umum (KPU) di tahapan awal Pemilu 2024.
Berdasarkan Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jakpus yang dikutip oleh Caritau.com, gugatan perdata yang diajukan oleh Partai Berkarya teregister dengan nomor perkara 219/Pdt.G/2023/PN Jkt.P.
Dalam petitumnya, Partai berlambang pohon beringin besar itu mendalilkan mengenai dugaan perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh KPU RI terkait kegiatan proses verifikasi faktual partai politik menjadi calon peserta Pemilu 2024.
Selain itu, dalam petitumnya, Partai Berkarya juga mengajukan gugatan perihal menanggapi keputusan dari KPU RI yang telah menyatakan bahwa Partai Berkarya diputuskan tidak lolos menjadi peserta pemilu 2024.
“Menyatakan Tergugat (KPU) telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum sebagaimana telah ditegaskan dalam Pasal 1365 KUHPerdata," begitu bunyi petitium Partai Berkarya yang dikutip pada Jumat, (7/4/2023).
Berdasarkan hal itu, Partai Berkarya memohon kepada PN Jakpus untuk mengabulkan gugatan terhadap KPU agar dapat terdaftar menjadi partai politik yang mengikuti kontestasi Pemilu 2024.
Kendati demikian, agar permintaan terkait agar dapat terdaftar menjadi parpol peserta pemilu dikabulkan, Partai Berkarya melalui petitumnya memohon kepada Majelis Hakim untuk kembali memberikan kesempatan untuk dapat mengikuti
seleksi perbaikan data dalam proses verifikasi pendaftaran parpol calon peserta pemilu 2024.
"Menghukum Tergugat untuk menunda seluruh Alur Tahapan Pemilu Tahun 2024, sampai Penggugat dinyatakan sebagai Partai Politik Peserta Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah dan Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten/Kota Tahun 2024 atau sampai Putusan ini berkekuatan hukum tetap (inkracht)," tutup bunyi surat gugatan Partai Berkarya. (GIB/DID)
Baca Juga: Deklarasi Pemilu Damai Bawaslu
partai berkarya gugat kpu tak lolos jadi peserta pemilu pn jakpus pemilu 2024
Denny JA Hibahkan Dana Abadi untuk Festival Tahuna...
Tokoh Literasi Bachtiar AK Sebut Inovasi Smart Sch...
Mencetak Dai Pengusaha, Sekda Marullah Buka Pelati...
Gibran Pimpin Apel Siaga Masa Tenang Pilkada 2024
Pilkada Semakin Dekat, Pj Teguh Ajak Warga Jakarta...