CARITAU JAKARTA - Partai Berkarya menyatakan, siap melakukan langkah apapun demi memperjuangkan nasib karir politiknya dalam rangka mengikuti arena perhelatan pesta demokrasi di Indonesia untuk menjadi peserta Pemilu 2024.
Adapun saat ini Partai Berkarya telah menjalani sidang perdana gugatan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) mengenai kritik atas putusan KPU RI perihal keputusan tidaklolosnya Partai Berkarya menjadi peserta Pemilu 2024.
Baca Juga: PSI Diprediksi Gak Lolos ke Senayan, Begini Tanggapan Kaesang
Pada kesempatan sidang perdana itu, Majelis Hakim PN Jakpus memutuskan untuk menunda sidang hingga bulan depan. Hal itu lantaran dari Partai Berkarya ataupun KPU RI dokumen sidang nya sama-sama tidak lengkap.
Sebelumnya, KPU RI menyatakan optimis bahwa gugatan yang dilayangkan Partai Berkarya tidak akan diterima oleh PN Jakpus lantaran putusan Pengadilan Tinggi (PT) telah menetapkan bahwa PN Jakpus tidak berwenang menangani perkara perihal kepemiluan.
Menanggapi hal tersebut, Sekretaris Jenderal (Sekjend) Partai Berkarya, Fauzan Rachmansyah mengungkapkan, pihak nya tidak akan mundur dalam rangka berjuang lolos menjadi peserta Pemilu 2024.
Fauzan menegaskan, Partai yang didirikan oleh Hutomo Mandala Putra (Tommy Soeharto) itu bakal melanjutkan langkah hukum apapun demi lolos menjadi peserta Pemilu 2024. Termasuk, lanjut Fauzan, jika nantinya baleid poin Petitum yang dilayangkan dalam gugatan tidak diterima atau tidak dkabulkan oleh PN Jakpus.
"Kita berharap bisa menemukan jalan keluar yang terbaik. Tetapi kalau kita lihat KPU statementnya sangat percaya diri dan kita sangat pesimis juga dengan kearifan dari KPU. Kita akan melanjutkan langkah hukum apapun, akan kita ambil," ungkap Fauzan kepada awak media, Senin (17/4/2023).
Fauzan menuturkan, pihaknya akan melakukan segala upaya hukum demi Partai Berkarya dapat diterima menjadi peserta Pemilu 2024 lantaran banyak aspirasi dan dukungan dari para kader dan simpatisan perihal kasus yang saat ini telah ditempuh di PN Jakpus.
Fauzan menilai, keputusan KPU RI perihal tidak lolosnya Partai Berkarya menjadi peserta Pemilu 2024 merupakan bentuk perampasan hak politik bagi Partai Berkarya. Sebab, menurut Fauzan, Partai Berkarya dalam proses pendaftaran parpol
hanya diberikan kesempatan oleh KPU RI untuk menyerahkan berkas namun tidak dilanjutkan ke tahap verifikasi adminitrasi parpol.
"Kita akan lanjut lagi, karena kita ini kan menampung aspirasi dari pemilih kita dan ini sungguh cukup aneh ketika hak kita dirampas. Jadi kita akan berjuang terus lah untuk ikut Pemilu 2024," tegas Fauzan.
Padahal disatu sisi menurut Fauzan, Partainya itu bukan partai baru atau partai yang pertama kali mengikuti kontestasi Pemilu di Indonesia. Fauzan menambahkan, bahwa Partai Berkarya adalah salah satu Partai yang pernah mengikuti menjadi peserta Pemilu 2019.
Fauzan mengungkapkan, bagaimana mungkin bahwa Partai yang pernah ikut serta menjadi peserta momentum kontestasi Pemilu 2019 lalu tidak memiliki pengalaman dalam mengikuti dan mendaftrakan diri sebagai peserta Pemilu 2024.
Dalam kesempatanya, Fauzan pun menanyakan keputusan KPU RI yang telah menetapkan Partai Berkarya tidak lolos menjadi peserta Pemilu di 2024.
Sebab menurut Fauzan, selaku penyelenggara Pemilu, jika KPU RI tidak memberikan jawaban objektif atas keputusanya malah memberikan kesan yang tidak baik dan sangat berbahaya bagi pesta ruang demokrasi di Indonesia.
"Faktanya kita adalah peserta partai politik dalam pemilu 2019 kok kita bisa tidak diikutkan, digagalkan dalam pendaftaran itu aneh sekali ini ada apa? ada motif busuk apa dari kpu? ada kecurangan apa dari kpu?," tanya Fauzan.
"Sedangkan KPU itu adalah penyelenggara pemilu yang akan menghasilkan anggota dewan, presiden, pemimpin. kalau ada proses pendaftaran tahapan pemilu ini tidak dilakukan dengan jujur dan adil ini sangat berbahaya," ujar Fauzan.
Fauzan menerangkan, bahwa sikap pengajuan gugatan yang saat ini telah dilayangkan ke PN Jakpus merupakan bentuk perjuangan Partai Berkarya dalam menuntut keadilan. Sebab, kata Fauzan, sebelumnya pada Pemilu 2019 pihaknya telah berhasil memiliki ratusan anggota dewan dari setiap perwakilan di daerah.
Fauzan menambahkan, atas dasar itu, pihaknya pun meminta klarifikasi langsung dari KPU RI perihal putusan yang telah ditetapkanya terkait tidaklolosnya Partai Berkarya menjadi peserta Pemilu 2024.
"Bagaimana mungkin kita punya 140 anggota dewan, kita nggak siap untuk melakukan itu, motif apa yang ada di sini, ini yang kita cari keadilannya sampai dapat," tandas Fauzan. (GIB/DID)
Baca Juga: Capres Prabwowo Subianto Akan Manfaatkan Rawa untuk Capai Swasembada Pangan
PMJAK Desak Bawaslu DKI Tindaklanjuti Soal Dana Ka...
Yuks Ramaikan Kampanye Akbar Andalan Hati di GOR S...
Masyarakat Bantaeng Sambut Kunjungan Andi Sudirman...
GKJ Pererat Hubungan dengan Warga Melalui Jumat Be...
Demi Kepentingan Kaum Betawi, RK dan Eki Pitung Se...