CARITAU MAKASSAR - Pihak kepolisian Satreskrim Polrestabes Makassar masih melakukan pengejaran terhadap GF, pria yang melakukan hubungan sesama jenis dengan ATP alias Tami.
Di mana, keduanya melakukan hubungan sesama jenis di salah satu kamar hotel di Jalan Lompobattang, Kota Makassar, Sulsel lalu disiarkan live di Instagram.
Baca Juga: Terjunkan 1.200 Personel Amankan Tahun Baru 2024, Polisi Bakal Jaga Ketat Sejumlah Titik di Makassar
Sebelumnya, polisi sudah mengamankan terlebih dahulu pria bernama Tami (22) dan kini menjalani pemeriksaan intensif di Polrestabes Makassar.
"Kita sudah dapat (tahu) tapi nama inisialnya saja pria itu, tapi masih lakukan pengejaran," terang Kasat Reskrim Polrestabes Makassar AKBP Ridwan Hutagaol, Senin (20/11/2023) malam.
Sebelumnya, Seorang pria berinisial ATP alias Tami (22) diamankan polisi lantaran melakukan hubungan sesama jenis dan disiarkan live di media sosial (Medsos) Instagram (IG).
Kasat Reskrim Polrestabes Makassar, AKBP Ridwan JM Hutagaol mengatakan, Tami diamankan usai melakukan hubungan sesama jenis dan disiarkan Live di IG di salah satu kamar hotel yang terletak di Jalan Gubung Lompobattang, Kota Makassar, Sulsel pada Sabtu (18/11/2023) lalu.
Di mana, kata dia, Tami melakukan hubungan sesama jenis dengan seorang pria berinsial GF. Keduanya diduga tidak memiliki hubungan pacaran.
Kata Ridawan, hubungan antara GF dan Tami ini bukan pacar. Tapi murni karena melakukan perkenalan di sosial media lalu keduanya langsung lakukan pertemuan di kamar hotel kemudian berhubungan badan.
"Tidak pacaran, mereka ini ketemu di media sosial dan berlanjut di kamar hotel itu, kayak orang cinta satu malam," katanya.
Terkait perkenalan antara GF dan ARP alias Tami. lanjut Ridwan, keduanya sudah saling tahu. Polisi pun menduga, Tami juga pernah lakukan hubungan itu sebelum kenal GF.
"(Sesama jenis) itu kan hubungan keduanya, kami tidak campur disitu tapi soal apa yang dilakukan dia (Tami) ini kan sudah jelas ya, ini saja baru ketemu semalam sudah jadi ke hotel, apa lagi yang lainnya," jelasnya,
Atas kejadian ini, tim penyidik Reskrim juga mengamankan barang bukti ponsel Iphone XR milik pelaku yang menyimpan rekaman video live instagram. Tami juga dijerat pasal informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
"Kita jerat pelaku dengan pasal ITE karena bermuatan konten kesusilaan sebagaimana dimaksud dalam pasal 45 ayat 1 junto pasal 27 ayat 1 undang-undang nomor 19 tahun 2016, atas perubahan undang-undang nomor 11 tahun 2008. Ancaman hukumannya enam tahun penjara," tandasnya. (KEK)
Baca Juga: Wanita 27 Tahun di Makassar Tewas Dipaksa Gugurkan Kandungan, Sudah Dua Kali Dihamili Kekasih
Denny JA Hibahkan Dana Abadi untuk Festival Tahuna...
Tokoh Literasi Bachtiar AK Sebut Inovasi Smart Sch...
Mencetak Dai Pengusaha, Sekda Marullah Buka Pelati...
Gibran Pimpin Apel Siaga Masa Tenang Pilkada 2024
Pilkada Semakin Dekat, Pj Teguh Ajak Warga Jakarta...